Jika Buktinya Kuat, Jusuf Kalla Restui Kapolda Usut Laporan Antasari
Jusuf Kalla tak mempersoalkan bila Polda Metro Jaya ingin melanjutkan kembali penanganan kasus mantan Ketua (KPK) Antasari Azhar
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla tak mempersoalkan bila Polda Metro Jaya ingin melanjutkan kembali penanganan kasus mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar.
Langkah itu diambil bila polisi memiliki bukti-bukti permulaan yang kuat.
"Ya selama ada bukti-buktinya kan," kata Kalla, Jumat (27/1/2017).
Antasari sempat melaporkan dua perkara ke Polda Metro Jaya pada 2011 silam. Laporan dibuat saat menjalani dua tahun masa hukuman dalam perkara pembunuhan Nasrudin.
Pertama, perkara dugaan penyalahgunaan informasi teknologi melalui pesan singkat (SMS). Kedua, laporan mengenai dugaan saksi palsu yang mengaku melihat SMS itu.
Laporan pertama, salah seorang ahli bidang TI dalam persidangan Antasari bernama Dr Ir Agung Harsoyo mengatakan, pesan singkat berisi ancaman kepada Nasrudin hanya seolah-olah berasal dari ponsel Antasari.
Ahli mengatakan, hal itu diduga kuat dikirim melalui jaringan lain menggunakan perangkat teknologi tersendiri. Hal itu berkaitan dengan laporan kedua, yaitu ada seorang saksi yang mengatakan melihat SMS berisi ancaman.
Antasari melaporkan saksi itu atas dugaan memberikan kesaksian palsu di persidangan. Meski demikian, hingga 2016, laporan tersebut belum dicabut, bahkan belum ditindaklanjuti.
Menanggapi itu, Kalla mengatakan, sepanjang kasus tersebut telah diterima institusi Polri dan ada bukti baru, maka dapat ditindaklanjuti.
"Oh ya otomatis," kata dia.
Sebelumnya Kepala Polda Metro Jaya Irjen (Pol) Mochamad Iriawan menegaskan, pihaknya menindaklanjuti laporan itu. Namun, Iriawan akan membuka-buka kembali berkas perkara Antasari terlebih dahulu.
"Tentunya harus ditindaklanjuti," ujar Iriawan.
Iriawan akan berkoordinasi dengan penyidik di Direktorat Kriminal Umum, tempat di mana perkara Antasari diselidiki dan disidik pada masa lalu.
"Sudah lama saya belum update data itu. Saya tanya dulu ke penyidiknya, baru nanti saya sampaikan lagi," kata dia.