Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Kembangkan ke Lembaga dan Kementerian Terkait

‎Tidak menutup kemungkinan penyidik akan meminta keterangan beberapa pihak untuk mengetahui bagaimana kasus ini terjadi

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Kembangkan ke Lembaga dan Kementerian Terkait
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar keluar dari gedung KPK memakai baju tahanan usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Jumat (27/1/2017). Patrialis Akbar bersama tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus suap gugatan UU Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Kasus dugaan suap pada Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar terus berproses di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan statusnya sudah naik ke penyidikan.

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, KPK menemukan adanya komunikasi antara Basuki, pemberi suap dengan Kamaludin, perantara.

"‎Yang kami temukan memang ada komunikasi antara BHR (Basuki) dengan KM (Kamaludin) yang menjadi penghubung dengan PAK (Patrialis Akbar)," katanya, Sabtu (28/1/2017).

Laode M Syarif melanjutkan dalam pengembangan kedepan, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan memeriksa pihak terkait, diantaranya Kementerian Kesehatan maupun Dinas Peternakan.

"‎Tidak menutup kemungkinan penyidik akan meminta keterangan beberapa pihak untuk mengetahui bagaimana kasus ini terjadi," ujarnya.

Lebih lanjut, Laode M Syarif juga berharap pascaperistiwa OTT yang melibatkan hakim MK, MK bisa bekerja seperti biasa.

Apabila penyidik KPK membutuhkan tambahan informasi, pihaknya meminta MK bisa bekerja sama membantu‎ proses penyidikan.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas