KPK Kembangkan ke Lembaga dan Kementerian Terkait
Tidak menutup kemungkinan penyidik akan meminta keterangan beberapa pihak untuk mengetahui bagaimana kasus ini terjadi
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan suap pada Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar terus berproses di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan statusnya sudah naik ke penyidikan.
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, KPK menemukan adanya komunikasi antara Basuki, pemberi suap dengan Kamaludin, perantara.
"Yang kami temukan memang ada komunikasi antara BHR (Basuki) dengan KM (Kamaludin) yang menjadi penghubung dengan PAK (Patrialis Akbar)," katanya, Sabtu (28/1/2017).
Laode M Syarif melanjutkan dalam pengembangan kedepan, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan memeriksa pihak terkait, diantaranya Kementerian Kesehatan maupun Dinas Peternakan.
"Tidak menutup kemungkinan penyidik akan meminta keterangan beberapa pihak untuk mengetahui bagaimana kasus ini terjadi," ujarnya.
Lebih lanjut, Laode M Syarif juga berharap pascaperistiwa OTT yang melibatkan hakim MK, MK bisa bekerja seperti biasa.
Apabila penyidik KPK membutuhkan tambahan informasi, pihaknya meminta MK bisa bekerja sama membantu proses penyidikan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.