Mahfud MD: SBY Punya Tanggung Jawab Moral terhadap Patrialis Akbar
Mantan Ketua MK, Prof Dr Mohammad Mahfud MD menilai tertangkapnya hakim MK Patrialis Akbar tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab SBY.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2011, Prof Dr Mohammad Mahfud MD menilai tertangkapnya hakim MK Patrialis Akbar tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab moral mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Masuknya Patrialis ke MK tanggung jawab moral SBY, meskipun kasus OTT (operasi tangkap tangan) oleh KPK terhadap Patrialis Akbar secara hukum tak ada kaitan dengan SBY," kata pria kelahiran Sampang, Madura, Jawa Timur, 13 Mei 1957 kepada Tribunnews.com, Sabtu (28/1/2017).
Menurut Mahfud, Patrialis diusulkan dan diangkat oleh SBY, tetapi soal sangkaan korupsi yang menimpa Patrialis kini adalah murni urusan Patrialis.
"Meskipun begitu SBY punya tanggung jawab moral sebab dialah yang setengah memaksakan Patrialis menjadi Hakim MK," kata Mahfud.
Baca: Tertangkap Bersama Patrialis Akbar, Anggita: Please Dont Trust Too Much on Media
Pada Agustus 2013 tanpa seleksi yang transparan dan melibatkan publik, tiba-tiba SBY mengangkat Patrialis menjadi hakim MK.
Masyarakat melontarkan protes dan minta pengangkatan itu dibatalkan karena bertentangan dengan Pasal 19 UU-MK.
"Tetapi SBY bergeming. Melalui YLBI dan ICW masyarakat kemudian menggugat Keppres No. 87/P Tahun 2013 tentang Pengangkatan Patrialis ke PTUN," ujar Mahfud.
Lalu PTUN mengabulkan gugatan dan menyatakan Keppres itu bertentangan dengan UU dan harus dibatalkan.
Masyarakat meminta SBY menerima saja keputusan itu.
"Bahkan saya juga menulis artikel khusus di Harian Kompas agar SBY menggunakan keluarnya vonis PTUN itu sebagai momentum untuk mengoreksi kesalahannya. Saya sarankan agar SBY tak usah naik banding ke PT-TUN karena Kepres-nya telah dinilai oleh PTUN sebagai Kepres yang menyalahi UU. Tetapi SBY tak peduli dan tetap naik banding," kata Mahfud menceritakan pengalamannya waktu itu.
Baca: Penangkapan Patrialis Akbar Tak Pengaruhi Putusan Uji Materi UU yang Ditanganinya
Ternyata banding SBY dimenangkan oleh PTUN juga di MA.
"Tentu saja kita curiga ada unsur politik saat itu. Tetapi tak ada gunanya karena tak punya bukti yang bisa ditunjukkan. Pokoknya secara yuridis-prosedural presiden sudah dimenangkan di pengadilan. Ya sudah. Melenggang lah Patrialis di MK karena keberhasilan ngototnya SBY itu," kata Mahfud.
Belakangan ternyata Patrialis memang tak layak jadi hakim MK.
"Selain sudah sering ditegur oleh Dewan Kehormatan, dia akhirnya di-OTT oleh KPK saat bersama Anggita, perempuan yang kemudian juga ikut diangkut ke KPK," ujar dia.
Secara hukum SBY tak bisa diminta tanggungj awab apa pun atas OTT Patrialis.
"Tetapi perlu ditekankan, SBY tak bisa lepas dari tanggung jawab moral. Dialah yang mengangkat Patrialis dan kemudian ngotot mempertahankannya, sehingga menimbulkan musibah bagi bangsa ini. Tetapi moral itu adalah soal kesadaran dan tak bisa dipaksakan secara hukum. Tinggal orangnya, punya kepekaan moral atau tidak," kata Mahfud.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.