Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Pegawai Kemenkeu Jual Harta Benda Demi Gabung ISIS

Mantan pegawai Kementerian Keuangan, Triyono Utomo Abdul Sakti yang dideportasi dari Turki memboyong keluarga untuk bergabung dengan ISIS.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Mantan Pegawai Kemenkeu Jual Harta Benda Demi Gabung ISIS
BBC
Menurut Jusuf Kalla, lahirnya kelompok ISIS karena kontribusi negara barat seperti Amerika Serikat yang menghancurkan negara-negara di Timur Tengah seperti Libya dan Afghanistan, tanpa alasan jelas. 

Triyono dideportasi dari Turki sejak Rabu (25/1/2017). Menggunakan maskapai penerbangan Emirates Airlines, Triyono dan keluarga tiba di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali, Jumat (27/1/2017).

Bersama Triyono adalah Nur Khofifah (23 Januari 1962), Nur Azzahra (16 Maret 2004), Muhammad Syamil Utomo (18 Juli 2009), Muhammad Azzam Utomo (14 Juni 2013).

Informasi yang dihimpun Tribun, sebelum bertugas di Kemenkeu, Triyono meraih gelar Sarjana Sains Terapan (SST) dan Akuntan (Ak.) di Sekolah Tinggi Akuntasi pada 2004. Ia lalu meneruskan pendidikan Master of Public Administration (MPA) di Flinders University of South Australia pada 2009.

Jejak Triyono juga terekam selaku ekonom di bidang Public Policy pada Pusat Kebijakan Pendapatan Negara, Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, dengan pangkat III C. Pada 2016, Triyono memilih mundur sebagai PNS Kemenkeu.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membenarkan Triyono Utomo Abdul Sakti merupakan mantan pegawainya. Ia dideportasi pemerintah Turki lantaran diduga akan bergabung dengan ISIS.

"Yang bersangkutan merupakan mantan pegawai Kemenkeu dengan pangkat terakhir di llIC," kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Kemenkeu Nufransa Wira Sakti dalam siaran pers.

Menurut Nufransa, Triyono Utomo Abdul Sakti mengajukan pengunduran Diri sebagai PNS Kemenkeu pada Februari 2016 silam.

Sejak saat itu Triyono tidak dapat dihubungi Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 7591KM,1/UP.72/2016, Triyono diberhentikan sebagai PNS atas dasar pemintaan sendiri mulai Agustus 2016.

Berita Rekomendasi

"Terhitung sejak diberhentikan, segala kegiatan dan aktifitasnya tidak dapat lagi dihubungkan dengan Kemenkeu dan menjadi tanggung jawab pribadi yang bersangkutan," kata Nufransa.

Triyono Utomo Abdul Sakti sendiri dideportasi oleh pemerintah Turki bersama empat orang. (tribunnews/abdul qodir/kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas