Patrialis Akbar Akan Disidangkan Majelis Kehormatan
Pemberhentian tetap Patrialis Akbar dari hakim konstitusi tidak harus menunggu penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi selesai atau hingga berkekua
Penulis: Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemberhentian tetap Patrialis Akbar dari hakim konstitusi tidak harus menunggu penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi selesai atau hingga berkekuatan hukum tetap.
Patrialis akan diberhentikan tetap jika Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menemukan pelanggaran berat yang dilakukan Patrialis sehubungan kasus dugaan suap terkait uji materi undang-undang peternakan dan kesehatan hewan.
"Tanpa proses di sana (KPK), itu berjalan atau sesuai waktunya misalnya harus inkrah dulu sampai ke pengadilan sampai ke Mahkamah Agung, enggak," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat, Jakarta, Jumat (27/1/2017).
Arief Hidayat menegaskan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi adalah peradilan etik yang memiliki mekanisme sendiri. Karena itu, pihaknya tidak perlu menunggu kasus Patrialis berkekuatan hukum tetap.
Mahkamah Konstitusi telah membentuk Majelis Kehormatan Mahakamah Konstitusi (MKMK). Dalam waktu dekat, Majelis akan bersidang pendahuluan sekitar 30 hari. Jika belum selesai, bisa diperpanjang 15 hari.
"Hasil sidang pendahuluan kalau ada pelanggaran berat tadi saya sampaikan maka dia merekomendasikan MKMK rekomendasikan Mahkamah untuk meminta kepada Presiden berhentikan sementara," ungkap Arief.
Setelah diberhentikan sementara, MKMK melanjutkan sidang lanjutan, pemeriksaan lanjutan. Dalam pemeriksaan lanjutan sama 60 hari dan bisa diperpanjang 30 hari.
Namun demikian, Arief Hidayat berharap MKMK tidak menggunakan waktu maksimal agar nasib Patrialis segera diputuskan. Pasalnya, MK akan disibukkan mengenai sengketa Pilkada sehingga jumlah hakim harus tetap sembilan.
"Kita berharap MKMK bisa maraton, bisa segera tidak gunakan batas waktu maksimal tapi kalau bisa seefektif mungkin segera bisa mengambil keputusan," kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro itu.
Patrialis Akbar sejak kemarin telah dibebastugaskan dari segala kewajiban dan wewenangnya sebagai hakim konstitusi.
Untuk diketahui, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar (PAK) resmi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh KPK.
Selain itu, teman Patrialis yakni Kamaludin (KM) juga ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai perantara suap.
Dalam perkara ini, Patrialis Akbar disangkakan menerima suap dari tersangka Basuki Hariman (BHR) bos pemilik 20 perusahaan impor daging dan sekretarisnya yang juga berstatus tersangka yakni NG Fenny (NGF).
Oleh Basuki, Patrialis Akbar dijanjikan uang sebesar USD 20 ribu dan SGD 200 ribu terkait pembahasan uji materi UU No 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan hewan.
Diduga uang USD 20 ribu dan SGD 200 ribu itu sudah penerimaan ketiga. Sebelumnya sudah ada penerimaan pertama dan kedua.
Serangkaian OTT pada 11 orang terjadi di tiga lokasi di Jakarta pada Rabu (25/1/2017) pukul 10.00-21.30 WIB.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.