Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemecatan Patrialis Akbar Tidak Menunggu Keputusan Inkrah di Pengadilan

Arief Hidayat menegaskan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi adalah peradilan etik yang memiliki mekanisme sendiri.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pemecatan Patrialis Akbar Tidak Menunggu Keputusan Inkrah di Pengadilan
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Hakim konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar melaksanakan haknya memasukan surat suara dalam Rapat Pleno Pemilihan Wakil Ketua MK Periode 2015-2017 di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat , Senin (12/1/2015). Dalam rapat itu, Arief Hidayat yang sebelumnya Wakil Ketua MK terpilih secara aklamasi menjadi Ketua MK, sedangkan Anwar Usman terpilih menjadi Wakil Ketua setelah memenangkan voting yang dilakukan hingga empat kali pungutan suara. WARTA KOTA / HENRY LOPULALAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemberhentian tetap Patrialis Akbar dari hakim konstitusi tidak harus menunggu penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi selesai atau hingga berkekuatan hukum tetap.

Patrialis akan diberhentikan tetap jika Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menemukan pelanggaran berat yang dilakukan Patrialis sehubungan kasus dugaan suap terkait uji materi undang-undang peternakan dan kesehatan hewan.

"Tanpa proses di sana (KPK), itu berjalan atau sesuai waktunya misalnya harus inkrah dulu sampai ke pengadilan sampai ke Mahkamah Agung, enggak," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat, Jakarta, Jumat (27/1/2017).

Arief Hidayat menegaskan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi adalah peradilan etik yang memiliki mekanisme sendiri.

Karena itu, pihaknya tidak perlu menunggu kasus Patrialis berkekuatan hukum tetap.

Mahkamah Konstitusi telah membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.

Dalam waktu dekat, Majelis akan bersidang pendahuluan sekitar 30 hari. Jika belum selesai, bisa diperpanjang 15 hari.

Berita Rekomendasi

"Hasil sidang pendahuluan kalau ada pelanggaran berat tadi saya sampaikan maka dia merekomendasikan MKMK rekomenasikan Mahkamah untuk meminta kepada Presiden berhentikan sementara," ungkap Arief.

Setelah diberhentikan sementara, MKMK melanjutkan sidang lanjutan, pemeriksaan lanjutan.

Dalam pemeriksaan lanjutan sama 60 hari dan bisa diperpanjang 30 hari.

Namun demikian, Arief Hidayat berharap Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi tidak menggunakan waktu maksimal agar nasib Patrialis segera diputuskan.

Pasalnya, Mahkamah akan disibukkan mengenai sengketa Pilkada sehingga jumlah hakim harus tetap sembilan.

"Kita berharap MKMK bisa maraton, bisa segera tidak gunakan batas waktu maksimal tapi kalau bisa seefektif mungkin segera bisa mengambil keputusan," tukas Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro itu.

Patrialis Akbar sejak kemarin telah dibebastugaskan dari segala kewajiban dan wewenangnya sebagai hakim konstitusi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas