KPK Periksa Empat Saksi Pihak Swasta untuk Tersangka Nur Alam
Nur Alam pernah mengajukan gugatan praperadilan terhadap status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun kalah.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga pegawai PT Billy Indonesia yakni Sony Padmini, Edy Darmon dan Koei Tjin Shin hari ini, Senin (30/1/2017) dijadwalkan diperiksa penyidik KPK.
Panggilan hari ini merupakan panggilan kedua bagi ketiganya. Dimana sebelumnya pada
Selasa (24/1/2017) kemarin, mereka kompak mangkir diperiksa sebagai saksi.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menuturkan kali ini mereka juga akan diperiksa sebagai saksi
untuk Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam, tersangka di KPK atas penyalahgunaan wewenang dalam menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) 2008-2012.
"Ketiga saksi kami panggil kembali, ini adalah penjadwalan untuk panggilan sebelumnya pada Selasa (24/1/2017) lalu," kata Febri.
Febri menambahkan, selain ketiga saksi, penyidik juga akan memeriksa Noor Salim, yang juga pihak swasta. Dia akan diperiksa untuk tersangka Nur Alam.
Atas kasus ini, Nur Alam pernah mengajukan gugatan praperadilan terhadap status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun kalah. Hingga kini, KPK belum menahan Nur Alam.