Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Empat Saksi Pihak Swasta untuk Tersangka Nur Alam

Nur Alam pernah mengajukan gugatan praperadilan terhadap status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun kalah.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Choirul Arifin
zoom-in KPK Periksa Empat Saksi Pihak Swasta untuk Tersangka Nur Alam
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam (batik merah) tiba di kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan, Senin (24/10/2016). Nur Alam diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam persetujuan dan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2008-2014. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

‎Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎‎Tiga pegawai PT Billy Indonesia yakni Sony Padmini, Edy Darmon dan Koei Tjin Shin hari ini, Senin (30/1/2017) dijadwalkan diperiksa penyidik KPK.

Panggilan hari ini merupakan panggilan kedua bagi ketiganya. Dimana sebelumnya pada
Selasa (24/1/2017) kemarin, mereka kompak mangkir diperiksa sebagai saksi.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menuturkan kali ini mereka juga akan diperiksa sebagai saksi
untuk Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam, tersangka di KPK atas penyalahgunaan wewenang dalam menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) 2008-2012.

"Ketiga saksi kami panggil kembali, ini adalah penjadwalan untuk panggilan sebelumnya pada Selasa (24/1/2017) lalu," kata Febri.

Febri menambahkan, selain ketiga saksi, penyidik juga akan memeriksa Noor Salim, yang juga pihak swasta. Dia akan diperiksa untuk tersangka Nur Alam.

Atas kasus ini, Nur Alam pernah mengajukan gugatan praperadilan terhadap status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun kalah. Hingga kini, KPK belum menahan Nur Alam.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas