MK Kirim Surat ke Presiden Jokowi Minta Pengganti Patrialis
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengungkapkan bahwa Patrialis Akbar sudah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Hakim Konstitusi.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengungkapkan bahwa Patrialis Akbar sudah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Hakim Konstitusi.
Hal tersebut disampaikan Arief usai gelaran rapat bersama Komisi III DPR RI di ruang rapat lantai 4 gedung MK, Jalan Merdeka Barat 6, Jakarta Pusat, Senin (30/1/2017).
"Jadi, MK baru saja menerima surat ditulis tangan dari rekan kami Pak Patrialis Akbar. Patrialis menyatakan diri mengundurkan diri dari jabatan hakim MK," ujar Arief.
Baca: KPK Periksa Silang Tiga Tersangka Kasus Patrialis Akbar
Namun, Arief tak menjelaskan lebih detail bagaimana surat tersebut diterima MK. Menurut Arief, dengan adanya surat pengunduran diri tersebut, maka poses pergantian Patrialis akan lebih cepat.
Sedianya, proses pergantian Patrialis harus menunggu hasil pemeriksaan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Setelah itu, MKMK akan mengirimkan hasil pemeriksaannya bersamaan dengan surat rekomendasi pemberhentian Patrialis ke MK.
Jika terbukti melakukan pelanggaran etik berat, maka Patrialis patut diberhentikan secara tidak hormat.
Baca: Begini Jawaban KPK Soal Operasi Tangkap Tangan Patrialis Akbar Tanpa Barang Bukti Uang
Kemudian, setelah menerima surat dari MKMK, lalu MK mengirim surat ke Presiden Joko Widodo terkait permintaan hakim konstitusi pengganti Patrialis.
Oleh karena itu, menurut Arief, dengan adanya surat pengunduran diri dari Patrialis, maka pemeriksaan oleh MKMK bisa dilakukan lebih singkat, bahkan hanya satu kali saja.
Dengan demikian, MK bisa segera mengirim surat ke Presiden perihal permintaan pengganti hakim Patrialis.
"Ya, itu akan lebih mempermudah karena tidak melalui pemeriksaan yang berbelit-belit termasuk memeriksa Hakim terduga dan mencari saksi-saksi, karena kalau sudah ada pengunduran diri bisa saja cukup MKMK hanya sidang satu kali sudah selesai," kata dia.
Patrialis disangka menerima suap senilai 20.000 dollar AS dan 200.000 Dollar Singapura, atau senilai Rp 2,15 miliar terkait uji materi UU.
Pemberian dari pengusaha impor daging Basuki Hariman tersebut diduga agar Patrialis membantu mengabulkan gugatan uji materi yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi.
Perkara gugatan yang dimaksud, yakni uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Patrialis membantah menerima suap. Patrialis justru menganggap dirinya sebagai korban, bukan seorang pelaku korupsi.
Ia meminta agar para hakim Mahkamah Konstitusi serta masyarakat memahami bahwa dirinya sedang mendapat perlakuan tidak adil.
"Demi Allah, saya betul-betul dizalimi. Saya tidak pernah menerima uang satu rupiah pun dari Pak Basuki," ujar Patrialis.
Penulis : Fachri Fachrudin
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.