Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Patrialis Akbar Akhirnya Dijenguk sang Istri

Sebelumnya, istri Patrialis Akbar pada Jumat (27/1/2017) lalu sempat ke rutan KPK untuk mengantarkan barang pribadi Patrialis Akbar.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Patrialis Akbar Akhirnya Dijenguk sang Istri
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar keluar dari gedung KPK memakai baju tahanan usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Jumat (27/1/2017). Patrialis Akbar bersama tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus suap gugatan UU Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

‎Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar tersangka penerima suap uji materi Undang-undang soal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Senin (30/1/2017) akhirnya dikunjungi oleh sang istri.

Kunjungan ini merupakan kunjungan pertama dari istri Patrialis Akbar, Sufriyeni pascasuaminta ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) bersama teman perempuannya di Grand Indonesia.

Sebelumnya, istri Patrialis Akbar pada Jumat (27/1/2017) lalu sempat ke rutan KPK untuk mengantarkan barang pribadi Patrialis Akbar.

Kala itu, Sufriyeni yang menggunakan hijab hitam tidak bisa menjenguk karena saat itu tidak ada jadwal besuk bagi tahanan.

Barulah pada hari ini, Sufriyeni menjenguk suaminya. Ia datang menggunakan hijab warna merah muda dan didampingi seorang pria.

Ditanya soal maksud kedatangannya untuk menjenguk Patrialis Akbar, Sufriyeni bungkam dan memilih langsung masuk ke dalam rutan KPK.

Berita Rekomendasi

Untuk diketahui, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar (PAK) resmi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh KPK.

Selain itu, teman Patrialis yakni Kamaludin (KM) juga ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai perantara suap.

Dalam perkara ini, Patrialis Akbar disangkakan menerima suap dari tersangka Basuki Hariman (BHR) ‎bos pemilik 20 perusahaan impor daging dan sekretarisnya yang juga berstatus tersangka yakni NG Fenny (NGF).

Oleh Basuki, Patrialis Akbar dijanjikan uang sebesar USD 20 ribu dan SGD 200 ribu terkait pembahasan uji materi UU No 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan hewan.

‎Diduga uang USD 20 ribu dan SGD 200 ribu itu sudah penerimaan ketiga. Sebelumnya sudah ada penerimaan pertama dan kedua.

Serangkaian OTT pada 11 orang terjadi ‎di tiga lokasi di Jakarta pada Rabu (25/1/2017) pukul 10.00 -21.30 WIB.

‎Tersangka yang ditangkap pertama yakni Kamaludin (KM) di lapangan golf di Rawamangun Jakarta Timur. Lalu tim bergerak ke kantor milik tersangka Basuki di Sunter Jakarta Utara.

Disana, tim menangkap Basuki dan sekretarisnya NG Fenny ‎serta enam karyawan dari Basuki. Berlanjut pukul 21.30 WIB, tim mengamankan Patrialis Akbar bersama seorang perempuan di pusat perbelanjaan Grand Indonesia, Jakarta Pusat.

‎Dalam OTT ini, KPK juga mengamankan barang bukti berupa dokumen pembukuan perusahaan‎, voucer beli mata uang asing dan draf putusan perkara No 129 yang diamankan di lapangan golf, Rawamangun.

Atas perbuatannya Patrialis dan Kamaludin diduga sebagai penerimaa suap dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara tersangka Basuki dan NG Fenny sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Paasal 13 UU No 31 tahun 1999 diubah dengan UU No 20 tahun ‎2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas