Politikus Partai Demokrat Putu Sudiartana Akui Bersalah dan Menangis di Pengadilan
Mantan Anggota Komisi III DPR RI Putu Sudiartana menangis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (30/1/2017).
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Anggota Komisi III DPR RI Putu Sudiartana menangis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (30/1/2017).
I Putu Sudiartana menangis disidang karena tersangkut kasus suap sehingga mencoreng lembaga DPR RI dan melukai hati pemilih atau konstituennya.
"Saya minta maaf kepada Ketua DPR beserta jajaran institusi dan konstituen saya," kata Putu Sudiartana saat menjalani sidang lanjutan.
Baca: Sebelum Ditangkap KPK, Saya Dipeluk Anak Saya, Katanya Sudah Malam Pak, Jangan Pergi
Dalam persidangan tersebut, bekas politikus Partai Demokrat juga mengaku tidak tahu hukum walau dia duduk di Komisi III yang membidangi persoalan hukum.
Putu Sudiartana mengaku mencoba membantu anggaran dana alokasi khusus (DAK) kegiatan sarana dan prasarana Provinsi Sumatera Barat Rp50 miliar.
Selama ini, Putu Sudiartana mengaku selalu mencari uang dari usaha di Bali dan pendapatan dari anggota DPR RI.
"Hukumlah saya yang seadilnya untuk bisa kembali ke masyarakat. Saya salah dan saya sudah memahami kesalahan saya," pinta Putu sembari menyeka air matanya.
Pada kasus tersebut, majelis hakim telah memvonis dua staf Putu Sudiartana Suhemi dan Noviyanti divonis masing-masing empat tahun.
Suhaemi dan Noviyanti terbukti secara sah san meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait anggaran dana alokasi khusus (DAK) kegiatan sarana dan prasarana Provinsi Sumatera Barat Rp50 miliar.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum kepada Suhemi 4,5 tahun dan kepada Noviyanti 5 tahun.
Keringanan hukuman antara lain karena keduanya jadi Justice Collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama, berperilaku sopan selama persidangan, bersikap koperatif dan mengakui perbuatannya.
Sebelumnya, keduanya didakwa turut serta dalam pemberian suap Rp500 juta kepada Putu untuk menambah anggaran dana alokasi khusus (DAK) kegiatan sarana dan prasarana Provinsi Sumatera Barat Rp50 miliar.
Uang sebesar Rp 500 juta yang diberikan kepada Putu tersebut berasal dari beberapa pengusaha yakni Yogan Askan senilai Rp 125 juta, Suryadi Rp 250 juta, Johandri Rp75 juta, dan Hamid Rp50 juta. Penyerahan uang dilakukan secara bertahap melalui beberapa rekening kepada staf pribadi Putu yang bernama Novianti.
Meski uang Rp500 juta tidak ditujukan untuk keduanya melainkan untuk Putu tetapi Suhemi yang juga sebagai kontraktor di Sumatera Barat berkeinginan dapat mengerjakan proyeknya.
Kasus tersebut bermulai dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK menangkap Putu, Noviyanti, Suprapto, Yogan Askan, dan Suhemi di berbagai tempat, awal Juli 2016. Putu menerima tiga kali transfer sejumlah Rp 500 juta.
Transfer tersebut dalam jumlah Rp 150 juta, Rp 300 juta dan Rp 50 juta. Saat menangkap Putu di rumah dinas di Ulujami, Jakarta, KPK juga menyita uang 40 ribu Dolar Singapura. Putu Sudiartana duduk di DPR RI dari Partai Demokrat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.