Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siang Ini Status Hukum Habib Rizieq Ditentukan dalam Gelar Perkara di Polda Jabar

"Jadi, siang ini baru akan mulai gelar perkaranya. Nanti kalau sudah ada hasil, apakah bisa naik tersangka atau tidak akan kami umumkan."

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Siang Ini Status Hukum Habib Rizieq Ditentukan dalam Gelar Perkara di Polda Jabar
youtube
Rizieq Shihab 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Senin (30/1/2017) siang, penyidik Polda Jawa Barat akan melaksanakan gelar perkara kali ketiga kasus penghinaan lambang dan dasar negara Pancasila.

Gelar perkara tersebut akan menentukan status hukum terlapor pimpinan FPI, Rizieq Shihab, menjadi tersangka atau tidak.

"Jadi, siang ini baru akan mulai gelar perkaranya. Nanti kalau sudah ada hasil, apakah bisa naik tersangka atau tidak akan kami umumkan. Kemungkinan sore ada hasil gelar perkaranya," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, saat dihubungi, Senin (30/1/2017).

Menurut Yusri, pihaknya melakukan gelar perkara untuk kali ketiga terhadap kasus ini lantaran tim penyidik sudah melengkapi berkas penyidikan.

"Kan gelar perkara sebelumnya ada konstruksi hukum yang belum lengkap. Lalu, beberapa hari ini sudah dilengkapi dengan pemeriksaan saksi dan ahli lainnya. Nanti kalau dalam gelar perkara sudah cukup dan layak ditingkatkan tersangka, yah statusnya ditingkatkan ke tersangka. Kalau belum, yah belum," jelasnya.

Sebelumnya, Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Anton Charliyan menyampaikan, bahwa dari temuan alat bukti dan pendalaman penyidikan, Rizieq Shihab selaku terlapor kasus penghinaan Pancasila berpeluang besar ditingkatkan menjadi tersangka.

"Kemungkinan besar akan menjadi tersangka, sekarang sudah 99 persen tinggal 1 persen lagi," beber Anton Charliyan, di sela mengikuti Rapim Polri, di Gedung PTIK, Jakarta, Rabu (25/1/2017).

Berita Rekomendasi

Menurutnya, kalimat ceramah Rizieq Shihab yang diduga menjadi pidana penghinaan Pancasila, yakni perkataan bahwa, "Pancasila itu ada di pantat."

Kasus dugaan penghinaan lambang dan dasar negara, Pancasila, dengan terlapor Rizieq Shihab ini dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri.

Rizieq dilaporkan telah melanggar Pasal 154a KUHP tentang penodaan terhadap lambang negara dan Pasal 320 KUHP.

Menurut Sukmawati, dari rekaman video diketahui Habib Rizieq yang juga merupakan Imam Besar FPI itu menyatakan 'Pancasila Sukarno Ketuhanan ada di Pantat, sedangkan Pancasila Piagam Jakarta Ketuhanan ada di Kepala'.

Hal itu disampaikan Rizieq sewaktu ceramah di depan Gedung Sate, Bandung, Jabar, pada enam tahun lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas