Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Basuki Klaim Usaha Impor Dagingnya Berizin

"Semua usaha saya ada izinnya, ada notanya. Izin didapat dari Kementan dan Kemendag‎. Soal temuan stampel saya tidak tahu," terangnya

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Basuki Klaim Usaha Impor Dagingnya Berizin
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Direktur Utama Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama Basuki Hariman tiba digedung KPK Jakarta, Senin (30/1/2017). Basuki Hariman yang telah menjadi tersangka menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus dugaan suap uji materi Undang-undang soal Peternakan dan Kesehatan Hewan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Serangkaian OTT pada 11 orang terjadi ‎di tiga lokasi di Jakarta pada Rabu (25/1/2017) pukul 10.00 -21.30 WIB.

Dalam OTT ini, KPK juga mengamankan barang bukti berupa dokumen pembukuan perusahaan‎, voucer beli mata uang asing dan draf putusan perkara No 129 yang diamankan di lapangan golf, Rawamangun.

Atas perbuatannya Patrialis dan Kamaludin diduga sebagai penerimaa suap dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara tersangka Basuki dan NG Fenny sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Paasal 13 UU No 31 tahun 1999 diubah dengan UU No 20 tahun ‎2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas