Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Basuki Mengaku Tidak Tahu Soal Temuan Stempel Dua Kementerian dan Label Halal di Kantornya

KPK juga menyita label halal dari organisasi internasional beberapa negara pengekspor daging ‎ seperti Australiaan Halal food of Victoria.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Basuki Mengaku Tidak Tahu Soal Temuan Stempel Dua Kementerian dan Label Halal di Kantornya
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Direktur Utama Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama Basuki Hariman tiba digedung KPK Jakarta, Senin (30/1/2017). Basuki Hariman yang telah menjadi tersangka menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus dugaan suap uji materi Undang-undang soal Peternakan dan Kesehatan Hewan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Basuki Hariman, tersangka penyuap Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar mengaku tak tahu terkait temuan dua stempel kementerianyang diperoleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Stempel Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertanian serta Direktorat Jenderal ‎Kesehatan dan Peternakan Hewan dari didapat KPK dari hasil penggeledahan di kantor Basuki.

KPK juga menyita label halal dari organisasi internasional beberapa negara pengekspor daging ‎ seperti Australiaan Halal food of Victoria, Queensland, Kanada, dan Cina.

"Stempel apa? Saya tidak tahu soal itu. Saya baru dengar soal stempel," terangnya Senin (30/1/2017) malam usai pemeriksaan di KPK.

Lebih lanjut ditanya apakah dirinya mengetahui soal temuan salinan draf No 129 soal uji materi peternakan dan kesehatan hewan yang disita KPK dari tangan Kamaludin, perantara antara dirinya dengan Patrialis Akbar di lapangan golf, Rawamangun, hal itu juga dibantahnya.

Tidak hanya membantah soal temuan draf, Basuki juga membantah adanya pertemuan antara ketigaanya‎ untuk membahas uji materi agar "digolkaan", tepatnya dikabulkan sebagian.

BERITA REKOMENDASI

Basuki mengaku pemeriksaan penyidik KPK masih seputar kronologis penangkapan dan pihaknya belum dikonfirmasi soal temuan stampel.

"‎Pertemuan di lapangan golf, saya tidak tahu. Hari ini diperiksa hanya seputar rangkaian peristiwa, kronologis dikonfirmasi ulang," bebernya.

Untuk diketahui, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar (PAK) resmi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh KPK.

Selain itu, teman Patrialis yakni Kamaludin (KM) juga ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai perantara suap.

Dalam perkara ini, Patrialis Akbar disangkakan menerima suap dari tersangka Basuki Hariman (BHR) ‎bos pemilik 20 perusahaan impor daging dan sekretarisnya yang juga berstatus tersangka yakni NG Fenny (NGF).


Oleh Basuki, Patrialis Akbar dijanjikan uang sebesar USD 20 ribu dan SGD 200 ribu terkait pembahasan uji materi UU No 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan hewan.

‎Diduga uang USD 20 ribu dan SGD 200 ribu itu sudah penerimaan ketiga. Sebelumnya sudah ada penerimaan pertama dan kedua.

Serangkaian OTT pada 11 orang terjadi ‎di tiga lokasi di Jakarta pada Rabu (25/1/2017) pukul 10.00 -21.30 WIB.

Dalam OTT ini, KPK juga mengamankan barang bukti berupa dokumen pembukuan perusahaan‎, voucer beli mata uang asing dan draf putusan perkara No 129 yang diamankan di lapangan golf, Rawamangun.

Atas perbuatannya Patrialis dan Kamaludin diduga sebagai penerimaa suap dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara tersangka Basuki dan NG Fenny sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Paasal 13 UU No 31 tahun 1999 diubah dengan UU No 20 tahun ‎2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas