Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kantor Perusahaan Penyuap Patrialis Akbar Sudah Pindah Alamat

Menurut Basuki, ia sudah dua kali memberikan uang kepada Kamal. Pertama, sebesar 10.000 dollar AS. Kedua, adalah 20.000 dollar AS.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kantor Perusahaan Penyuap Patrialis Akbar Sudah Pindah Alamat
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Direktur Utama Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama Basuki Hariman tiba digedung KPK Jakarta, Senin (30/1/2017). Basuki Hariman yang telah menjadi tersangka menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus dugaan suap uji materi Undang-undang soal Peternakan dan Kesehatan Hewan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ruko tempat kantor CV Sumber Laut Perkasa yang diduga dimiliki oleh pengusaha, Basuki Hariman, ternyata sudah berpindah alamat.

Sebelumnya dikabarkan alamat CV Sumber Laut Perkasa berada di Kompleks Ruko Royal Sunter Blok F / 42, Jl. Danau Sunter Selatan, RT.10/RW.11, Sunter Jaya, Jakarta Pusat.

Selain CV Sumber Laut Perkasa, perusahaan milik Basuki Hariman yang lain yakni PT Impexindo Pratama, PT Aman Abadi Nusa Makmur, dan PT Cahaya Sakti Utama juga memiliki alamat yang sama.

Berdasarkan penelusuran Tribun, ruko tersebut kini ditempati oleh perusahaan Akuntan Publik Drs Ferdinand. Di dalam ruang tamu berukuran 4x6 terpampang tulisan "Kantor Akuntan Publik Drs Ferdinand".

"Dulu katanya CV Sumber Laut Perkasa pernah berkantor di sini. Tapi sekitar lima tahun yang lalu sudah pindah," ujar karyawan Akuntan Publik Drs Ferdinand kepada Tribun.

Karyawan yang tidak ingin disebutkan namanya tersebut mengaku tidak tahu dimana letak kantor CV Sumber Laut yang baru. Keterangan karyawan ini bertentangan dengan penjelasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyatakan, Basuki Hariman ditangkap di kantornya di kantor milik tersangka, di Sunter, Jakarta Utara.

Basuki Hariman merupakan tersangka penyuap Hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar.

Berita Rekomendasi

Basuki diduga menjanjikan Patrialis Akbar uang sebesar 20 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura untuk meloloskan pembahasan uji materi UU No 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan hewan.

Pemberian tersebut diduga merupakan penerimaan ketiga yang diterima oleh Patrialis Akbar.

Karena perbuatannya, Basuki dan NG Fenny sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Paasal 13 UU No 31 tahun 1999 diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebelumnya pada 2013, Basuki pernah menjadi saksi dalam kasus impor daging yang menjerat Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq sebagai tersangka. Namun saat itu statusnya tidak ditingkatkan menjadi tersangka.

Untuk diketahui, Basuki sempat mengakui memberikan uang kepada Kamaludin, yang disebutnya sebagai orang dekat Patrialis. Dia mengaku memberikan uang kepada Kamal agar dipertemukan dengan Patrialis.

Menurut Basuki, ia sudah dua kali memberikan uang kepada Kamal. Pertama, sebesar 10.000 dollar AS. Kedua, adalah 20.000 dollar AS.

Transaksi ketiga sebesar 200.000 dollar Singapura baru akan dilakukan, namun kasus ini sudah terlanjur tercium oleh KPK. Kendati demikian, Basuki meyakini uang itu tidak sampai kepada Patrialis.

Saat beberapa kali bertemu Patrialis, Basuki mengakui ia melobi agar uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan akan dikabulkan oleh MK. Namun tak pernah ada pembicaraan soal uang.

Sementara, Patrialis juga membantah menerima suap. Ia justru merasa dizalimi oleh KPK.

Baik Patrialis, Basuki Hariman, NG Fenny dan Kamaludin saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK. (tribunnews/fahdi fahlevi/kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas