Selain di Lapangan Golf, KPK Akui Punya Rentetan Bukti Pertemuan Suap Patrialis
Jubir KPK, Febri Diansyah membeberkan beberapa bukti miliki KPK yang mengindikasi terjadi pemberian suap pada Patrialis yang selalu dibantah.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku memiliki bukti kuat saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar pada Rabu (25/1/2017) lalu.
Jubir KPK, Febri Diansyah membeberkan beberapa bukti miliki KPK yang mengindikasi terjadi pemberian suap pada Patrialis yang selalu dibantah oleh Patrialis dan Basuki.
Bukti kuat pertama yakni sebelum ditangkap bersama seorang perempuan di Grand Indonesia, Jakarta, pada Rabu (25/1/2017) malam, pada pagi harinya, Patrialis bertemu rekannya, Kamaludin di sebuah lapangan golf yang berada di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur.
Dalam pertemuan ini, Kamaludin diduga memberikan uang suap dari pengusaha impor daging Basuki Hariman pada Patrialis terkait uji materi UU nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan Ternak.
"Pagi hari, PAK (Patrialis Akbar) sudah bertemu dengan KM (Kamaludin) swasta yang diduga sebagai pihak perantara kasus suap ini di lapangan golf Rawamangun. Sebelum OTT, mereka sudah bertemu di sana. Pada saat itulah indikasi transaksi terjadi," ujar Febri, Selasa (31/1/2017).
Keyakinan adanya transaksi suap makin kuat karena tim penyidik yang menangkap Kamaludin menemukan draf putusan MK nomor 129 tentang uji materi UU nomor 41 tahjun 2014.
"Draf putusan itulah yang diduga ditransaksikan antara (PAK) Patrialis dan (BHN) Basuki. Tim juga sudah memastikan draf yang sudah berpindah tangan tersebut sama dengan draf asli yang ada di MK yang belum dibacakan," katanya.
Dari Rawamangun, tim KPK bergerak ke Sunter untuk mengamankan Basuki yang diduga sebagai pihak pemberi suap. Setelah mengamankan Basuki dan sekretarisnya Ng Fenny, tim kemudian mengamankan Patrialis di GI pada malam harinya.
"Indikasi suap ada di pagi hari ketika PAK komunikasi dengan KM (Kamaludin) di lapangan golf Rawamangun. Tim punya pertimbangan tersendiri untuk memastikan transaksi itu benar-benar terjadi," terang Febri.
Febri menegaskan, penangkapan terhadap Patrialis sudah sesuai peraturan perundang-undangan, meskipun saat ditangkap tidak ditemukan uang yang diduga telah diterimanya.
Dalam Pasal 1 angka 19 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disebutkan operasi tertangkap tangan adalah tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana.
Atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya.
Atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu.
"Dalam konteks ini OTT yang dilakukan KPK ialah beberapa saat setelah peristiwa terjadi karena indikasi (suap) terjadi di lapangan golf Rawamangun. Kami sudah tahu ada pertemuan antara PAK dan KM sebagai perantara dan kami cek benar pada Rabu pagi ada pertemuan. Jadi perlu dipahami bahwa OTT tidak selalu melibatkan atau menemukan uang di lokasi di OTT tersebut," ujar Febri.
Selanjutnya bukti lain yang dimiliki KPK yakni dalam OTT di tiga lokasi ini ditemukan dokumen keuangan perusahaan Basuki yang memperkuat indikasi suap telah terjadi.
Dalam dokumen tersebut tercatat uang keluar dari perusahaan dengan kode-kode tertentu dan pihak-pihak tertentu.
Bahkan sebelum pertemuan di Lapangan Golf Rawamangun, Febri menyatakan, pihaknya mengantongi bukti adanya pertemuan-pertemuan yang dihadiri Patrialis untuk mengatur agar putusan MK pada uji materi sesuai dengan yang diharapkan Basuki.
"Pertemuan-pertemuan ini akan dibeberkan secara terang benderang dalam persidangan nanti bagaimana pihak-pihak mengatur dan konsesnsus terjadi dan terjadi transaksi dan terjadi OTT," imbuhnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.