Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Basuki Klaim Uang di Brankas Uang Kas Perusahaan Tak Ada Kaitan Dengan Kasus Patrialis

Basuki Hariman menyebut uang SGD 11.300 yang disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari kantornya merupakan uang kas perusahaan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Basuki  Klaim Uang di Brankas Uang Kas Perusahaan Tak Ada Kaitan Dengan Kasus Patrialis
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Basuki Hariman Rabu (1/2/2017) sore usai menjalani pemeriksaan di KPK. 

Atas perbuatannya Patrialis dan Kamaludin diduga sebagai penerimaa suap dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara tersangka Basuki dan NG Fenny sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Paasal 13 UU No 31 tahun 1999 diubah dengan UU No 20 tahun ‎2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas