Basuki: Rupanya Suara Saya Direkam KPK
Bahkan menurut Basuki, sistem penyadapan suara yang dilakukan oleh KPK tergolong canggih.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hanya sekitar satu tengah jam, hari ini Rabu (1/2/2017), Basuki Hariman pengusaha daging impor yang menyuap Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Padahal dalam pemeriksaan-pemeriksaaan sebelumnya, pemeriksaan pada Basuki selalu berlangsung selama berjam-jam hingga tengah malam bahkan diri hari.
Ditanya soal materi pemeriksaan, Basuki menjawab hari ini dia hanya di tes suara oleh penyidik KPK, tidak ada pemeriksaan soal materi kasus.
"Hari ini pemeriksaan saya singkat sekali, cuma di tes suara saja saja. Suara saya rupanya selama ini sudah direkam," ungkapnya.
Ditanya lebih lanjut sejak kapan suaranya direkam atau alat komunikasinya disadap KPK, Basuki mengaku tidak tahu.
Bahkan menurut Basuki, sistem penyadapan suara yang dilakukan oleh KPK tergolong canggih.
Basuki malah mengingatkan awak media agar hati-hati suaranya direkam KPK.
"Rupanya selama ini suara saya sudah direkam, canggihlah pokoknya. Makanya kalian hati-hati," katanya.
Untuk diketahui, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar (PAK) resmi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh KPK.
Selain itu, teman Patrialis yakni Kamaludin (KM) juga ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai perantara suap.
Dalam perkara ini, Patrialis Akbar disangkakan menerima suap dari tersangka Basuki Hariman (BHR) bos pemilik 20 perusahaan impor daging dan sekretarisnya yang juga berstatus tersangka yakni NG Fenny (NGF).
Oleh Basuki, Patrialis Akbar dijanjikan uang sebesar USD 20 ribu dan SGD 200 ribu terkait pembahasan uji materi UU No 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan hewan.
Diduga uang USD 20 ribu dan SGD 200 ribu itu sudah penerimaan ketiga. Sebelumnya sudah ada penerimaan pertama dan kedua.
Serangkaian OTT pada 11 orang terjadi di tiga lokasi di Jakarta pada Rabu (25/1/2017) pukul 10.00 -21.30 WIB.
Dalam OTT ini, KPK juga mengamankan barang bukti berupa dokumen pembukuan perusahaan, voucer beli mata uang asing dan draf putusan perkara No 129 yang diamankan di lapangan golf, Rawamangun.
Atas perbuatannya Patrialis dan Kamaludin diduga sebagai penerimaa suap dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara tersangka Basuki dan NG Fenny sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Paasal 13 UU No 31 tahun 1999 diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.