Dituntut 7 Tahun Penjara, Tim Penasehat Hukum Siapkan Pembelaan Irman Gusman
"Secara faktual di persidangan hanya pembicaraan antara Memi dan Pak Xeriandy Suanto. Bahkan Pak Irman sendiri tidak pernah tahu mengenai itu,"
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Penasehat Hukum Irman Gusman akan menyiapkan pembelaan terkait tuntutan tujuh tahun yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (1/2/2017).
Kuasa hukum Irman Gusman, Maqdir Ismail mengungkapkan pihaknya akan menyanggah bukti komunikasi yang disebutkan Jaksa Penuntut Umum terkait uang Rp 100 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto.
"Secara faktual di persidangan hanya pembicaraan antara Memi dan Pak Xeriandy Suanto. Bahkan Pak Irman sendiri tidak pernah tahu mengenai itu," kata Maqdir Ismail.
Memi yang dimaksud Maqdir adalah istri Xaveriandy.
Maqdir melanjutkan, kategori uang suap harus ada pembicaraan antara pemberi dan penerima.
Baca: Irman Gusman Tidak Terima Dituntut 7 Tahun dan Dicabut Hak Politik
Maqdir juga membantah kliennya berbicara dengan Memi mengenai kesepakatan bersama atau Commitment Fee.
Maqdir mengatakan itu hanya kominikasi sepihak melalui aplikasi whatsapp dengan Irman.
Maqdir menuduh Memi menggunakan atau memanfaatkan jabatan Irman yakni memanfaatkan foto kliennya dengan Memi.
"Ini sama sekali tidak disebut-sebut oleh penuntut umum. Justru sebenarnya kalau kita lihat secara jernih yang memanfaatkan jabatan Pak Irman itu adalah Memi. Bukan Pak Irman memanfaatkan jabatannya," ungkap Maqdir.
Sebelumnya, Irman Gusman dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan.
Irman dinilai terbukti menerima suap Rp 100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi.
Jaksa juga menuntut agar hakim mencabut hak politik Irman Gusman selama tiga tahun.
Irman diduga menggunakan pengaruhnya untuk mengatur pemberian kuota gula impor dari Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik kepada CV Semesta Berjaya.