Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jangan Pilih Lagi Hakim MK dari Politisi Atau Parpol

Oleh karenanya dia memberikan catatan, persyaratannya itulah yang membatasi jangan dari parpol.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jangan Pilih Lagi Hakim MK dari Politisi Atau Parpol
KOMPAS IMAGES
Yenti Garnasih. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari Universitas Trisakti, Yenti Ganarsih menilai seharusnya calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) jangan dipilih dari politisi atau orang partai.

"Karena bagaimana pun juga sudah cukup banyak contoh pemilihan yang digelar oleh pansel dan akhirnya harus di fit and proper di DPR rasanya sulit untuk tidak berprasangka akan ada muatan atau bargain politik dan akhirnya politisinya terpilih juga," ujar mantan anggota Pansel KPK ini kepada Tribunnews.com, Rabu (1/2/2017).

Oleh karena itu menurut Yenti Ganarsih, kalau bisa jangan dari parpol. Karena fungsi MK yudisial review atas UU yang dibuat DPR (produk politik) dan sengketa Pilkada apalagi, sangat rentan conflict of interest kalau hakimnya dari politisi juga.

"Mudah-mudahan pemikiran tidak dihindari hanya karena bicara hak setiap orang boleh jadi hakim MK sepanjang memenuhi syarat," kata Yenti Ganarsih.

Oleh karenanya dia memberikan catatan, persyaratannya itulah yang membatasi jangan dari parpol.

"Atau paling tidak boleh dari parpol setelah non parpol 10 tahun misalnya. Sehingga hubungan emosional dengan parpol sudah netral dan bisa diharapkan terhindar dari kejadian yang memalukan seperti sudah terjadi pada Akil Muchtar dan Patrialis Akbar," ujarnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas