Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK: Rentan Suap, Gaya Hidup Penegak Hukum Juga Harus Diawasi

"Kami akan intensifkan dari pengendalian gratifikasi di sana karena sejauh ini aturan gratifikasi belum mengikat hakim MK."

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in KPK: Rentan Suap, Gaya Hidup Penegak Hukum Juga Harus Diawasi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Tersangka kasus dugaan suap Hakim MK, Basuki Hariman tiba di kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan, Selasa (31/1/2017). Basuki Hariman diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hakim MK Patrialis Akbar terkait kasus dugaan suap uji materi Undang-undang soal Peternakan dan Kesehatan Hewan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Aparat penegak hukum selama ini dinilai rentaan dengan praktik suap dan gratifikasi.

Pengawasan ketat pada para penegak hukum perlu dilakukan. Bukan hanya secara internal tapi eksternal.

Terkait kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar, KPK ke depan akan melakukan koordinasi lagi ke MK.

"Ke depan kami akan melakukan koordinasi lagi di MK sebagai upaya pencegahan. Kami akan intensifkan dari pengendalian gratifikasi di sana karena sejauh ini aturan gratifikasi belum mengikat hakim MK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (1/2/2017).

Febri mengatakan, KPK memiliki kerjasama dengan kementerian, dimana dalam kementerian ada aturan mengikat untuk pegawai negeri dan menteri.

Sedangkan di MK, masih sebatas di sekjen. Saat ini sedang dilakukan perbaikan aturan agar bisa menyentuh para hakim MK.

Rekomendasi Untuk Anda

‎"Selain itu revitalisasi LHKPN juga sangat perlu bukan hanya wajib lapor tapi kewajiban melaporkan secara benar dan keseimbangan hasil kekayaan dengan penghasilan yang sah," tegasnya.

Febri menambahkan butuh pengawasan lebih untuk para hakim MK, seperti dalam hal keseimbangan penghasilan kekayaan, termasuk memantau gaya hidup para hakim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas