Penetapan Status Tersangka oleh Polisi Mengada-ada, Rizieq Shihab Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan
Rizieq Shihab hari ini akan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemufakatan makar dengan tersangka Sri Bintang Pamungkas.
Editor: Choirul Arifin
Karena itu, Choiri mengatakan, pihaknya akan mengajukan praperadilan terkait dengan penetapan Rizieq sebagai tersangka.
Pihaknya sudah menyiapkan draft praperadilan untuk diserahkan ke pengadilan. "Kami masih menunggu surat penetapan tersangka dari Polda Jabar atau menunggu pemanggilan," kata Choiri.
Dua hari lalu, Polda Jabar menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka. Rizieq menjadi tersangka kasus penghinaan Pancasila dan pencemaran nama baik. "Berdasarkan hasil gelar perkara ketiga, kesimpulannya unsur tentang penghinaan lambang negara dan pencemaran nama baik terpenuhi dan penetapan RS dari saksi kita naikkan menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus.
Kiagus Muhammad Choiri mengaku aneh, tak ada pemberitahuan terkait penetapan tersangka terhapa Rizieq Shihab."Memang aneh juga biasanya di setiap perkara yang kami tangani, kami selalu dilibatkan," ujarnya.
Oktober tahun lalu, putri Proklamator, Sukmawati Soekarnoputri melaporkan Rizieq atas pernyataan Rizieq yang dianggap melecehkan Pancasila dan Bung Karno yang yang ikut merumuskan Pancasila. Laporan dibuat di Bareskrim Mabes Polri, tetapi akhirnya dilimpahkan ke Polda Jawa Barat.
Sukmawati mempersoalkan ceramah Rizieq yang menyebut "Pancasila Soekarno ketuhanan ada di pantat, sedangkan Pancasila piagam Jakarta ketuhanan ada di kepala."
Sukmawati mengaku tahu pernyataan tersebut dari video berisi ceramah Rizieq di wilayah Jawa Barat. Video tersebut sudah beredar dua tahun lalu. (tribunnews/dennis destirawan/tribun jabar)