Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Politisi PDIP Ini Yakin, Polisi Akan Transparan Mengusut Kasus Habib Rizieq

Eva menilai, pengadilan adalah tempat kebenaran ditentukan sebab terdapat proses membacakan dakwaan dan membela diri yang bisa dilihat oleh publik.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Politisi PDIP Ini Yakin, Polisi Akan Transparan Mengusut Kasus Habib Rizieq
TRIBUNNEWS/TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI-Perjuangan, Eva Kusuma Sundari 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari angkat bicara mengenai penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab dalam kasus dugaan penghinaan Pancasila oleh Polda Jabar.

"Yang terjadi pada Rizieq murni konsekuensi dari dari proses hukum dimana jika ada dua alat bukti, maka kasus bisa dinaikkan ke tahap penyidikan," kata Eva melalui pesan singkat, Selasa (1/2/2017).

Eva meminta semua pihak mempercayakan proses yang berlangsung di kepolisian. Anggota Komisi XI DPR itu yakin proses hukum akan berlangsung secara terbuka dan transparan.

"Sehingga polisi akan hati-hati untuk memastikan HAM tersangka dan pelapor dapat diproteksi," kata Eva.

Eva menilai, pengadilan adalah tempat kebenaran ditentukan sebab terdapat proses membacakan dakwaan dan membela diri yang bisa dilihat oleh publik.

"Demikian juga terkait pelecehan simbol negara dan pencemaran Bung Karno oleh tersangka diuji di pengadilan benar atau tidak," kata Eva.

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar resmi menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka.

Berita Rekomendasi

Penetapan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus penghinaan Pancasila dan pencemaran nama baik atas laporan Sukmawati Soekarnoputri setelah penyidik menyelesaikan gelar perkara.

"Berdasarkan hasil gelar perkara ketiga, kesimpulannya unsur tentang penghinaan lambang negara dan pencemaran nama baik terpenuhi dan penetapan RS dari saksi kita naikkan menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Yusri Yunus di Mapolda Jabar.

Gelar perkara berlangsung selama tujuh jam dimulai pukul 11.00 WIB dan berakhir 18.00 WIB. Rizieq dikenakan pasal 154 a KUHPidana dan pasal 320 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas