Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Suap Hakim MK, Kamaludin dan NG Fenny Kembali Diperiksa KPK

Kamaludin, teman dari Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Rabu (1/2/2017) diperiksa penyidik KPK.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Suap Hakim MK, Kamaludin dan NG Fenny Kembali Diperiksa KPK
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Sekretaris penyuap hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar, Ng Fenny, tiba dikantor KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, Senin (30/1/2017). Ng Fenny diperiksa perdana pasca penahanan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap uji materi Undang-undang soal Peternakan dan Kesehatan Hewan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Atas perbuatannya Patrialis dan Kamaludin diduga sebagai penerimaa suap dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara tersangka Basuki dan NG Fenny sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Paasal 13 UU No 31 tahun 1999 diubah dengan UU No 20 tahun ‎2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas