Fraksi Golkar Masih Kumpulkan Informasi Soal Wacana Hak Angket Penyadapan SBY
Fraksi Golkar mengaku belum mengetahui wacana pengalangan hak angket terkait penyadapan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Golkar mengaku belum mengetahui wacana pengalangan hak angket terkait penyadapan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Ketua Fraksi Golkar Kahar Muzakir mengatakan hak angket merupakan hal yang serius.
Sehingga Fraksi Golkar masih mengumpulkan informasi mengenai wacana tersebut.
"Belum bisa berpandangan, itu hal yang serius. Hak angket itu hal yang serius, jangan republik dibikin masalah. Ini harus ada pendapat partai yang jelas," kata Kahar ketika dihubungi, Jumat (3/2/2017).
Kahar mengatakan Fraksi Golkar belum mengadakan rapat mengenai hak angket.
Kahar pun menyatakan pihaknya belum dapat memberikan tanggapan apapun terkait wacana tersebut.
"Hak angket itu hak untuk melakukan penyelidikan terhadap, kalau enggak salah, yang telah dilakukan pemerintah yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Kahar.
Baca: Wacana Hak Angket Penyadapan SBY, Hanura: Sudah Panas, Jangan Diperpanas
Sebelumnya, Fraksi Demokrat menggalang hak angket menyelidiki skandal penyadapan pembicaraan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan Rois A'am NU KH Ma'aruf Amin.
Wakil Ketua Komisi III DPR asal Demokrat Benny K Harman menilai skandal penyadapan tersebut merupakan pelanggaran terhadap konstitusi dan UU ITE.
Isu penyadapan ilegal telah berdampak luas dan sistemik terhadap kepentingan masyarakat.
Isu tersebut dianggap meresahkan dan menimbulkan ketidaknyamanan warga masyarakat.
"Sesama anak bangsa saling curiga, saling mematai, dan berprasangka buruk dan tentu saja mengganggu keharmonisan masyarakat dan pada akhirnya menciptakan instabilitas politik," jelas Benny melalui pesan singkat, Kamis (2/2/2017).
Benny mengatakan hak angket merupakan fungsi pengawasan DPR bertujuan melakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa yang melakukan serta motif penyadapan.
Benny mengingatkani tindakan memata-matai dan menyadap pembicaraan lawan politik dengan motif politik adalah kejahatan berat.
Sebab itu, DPR dengan hak angket meminta pertanggungjawaban pemerintah.
"Memata-matai kegiatan lawan politik dengan melakukan penyadapan pembicaraan dan kegiatan guna mengetahui strategi politik lawan adalah kejahatan yang merusak demokrasi di negara yang beradab," kata Benny.