Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini Akon Berikan Keterangan Sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek E-KTP

Hari ini Akom diagendakan menjalani pemeriksaan sebagai saksi di kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Hari Ini Akon Berikan Keterangan Sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek E-KTP
Dok. DPR
Ade Komarudin 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Mantan Ketua DPR RI, Ade Komarudin alias Akom hari ini, Jumat (3/2/2017) memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tampak Akom hadir menggunakan kemeja batik hitam. Saat tiba di gedung KPK, Akom‎ tidak banyak berkomentar.

"Nanti saya ya, masuk dulu saja," ujarnya.

Hari ini Akom diagendakan menjalani pemeriksaan sebagai saksi di kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan Akom diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Pengelola Informasi‎ Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto.

Untuk diketahui di kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka.

Berita Rekomendasi

Keduanya adalah Direktur Pengelola Informasi‎ Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto dan bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri, Irman.

Negara di kasus ini diduga menderita kerugian Rp 2,3 triliun akibat korupsi pengadaan e-KTP dari total nilai proyek Rp 5,9 triliun.

Butut dari kasus ini, KPK telah memeriksa ratusan saksi dari beragam kalangan seperti Ketua DPR Setya Novanto, anggota DPR Teguh Juwarno, Markus Nari dan lainnya.‎

Begitu pula mantan anggota DPR Ganjar Pranomo juga pernah diperiksa penyidik KPK.

Tersangka Irman dikenai Pasal 2 ayat (2) subsider ayat (3), Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dan 64 ayat (1) KUHP.

Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas