Jaksa Agung: Seolah-olah Dahlan Iskan Kesannya Jujur, Baik, Sederhana dan Tulus
Kata Prasetyo, ahlan menjadi tersangka karena memang adanya temuan alat bukti pasca-tindak lanjut putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo membantah penetapan tersangka kepada mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan dalam kasus korupsi karena Kejaksaan Agung sebagai bagian pemerintah sengaja mencari celah kesalahan atau mengincar, merekayasa, mengkriminalisasi maupun karena dendam.
Demikian disampaikan Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (3/2/2017).
Menurut Prasetyo, pihaknya menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka, termasuk dalam kasus ketiganya yakni dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil listrik, adalah murni penegakan hukum.
Baca: Penetapan Tersangka Dahlan Iskan di Kasus Mobil Listrik Kelanjutan Putusan Kasasi MA
Dahlan menjadi tersangka karena memang adanya temuan alat bukti pasca-tindak lanjut putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
"Jadi, kami tidak mencari-cari. Tidak ada dari pihak-pihak yang berkuasa yang mau menyengsarakan dia. Nanti kita lihat faktanya seperti apa (di persidangan)," kata Prasetyo.
Menurutnya, justru belakangan Dahlan Iskan yang tengah diproses hukum di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berupaya membentuk opini publik dengan menyampaikan sebagai korban bidikan penguasa.
"Hanya masalahnya sekarang, bagaimana pun opini dibentuk. Seolah-olah (Dahlan Iskan) kesannya jujur, baik, sederhana dan tulus. Kita lihat nanti faktanya seperti apa," tandasnya.
Baca: Yusril Mengaku Belum Dapat Surat Kuasa dari Dahlan Iskan
Prasetyo mengatakan, jaksa penyidik selalu berhati-hati dalam menangani setiap kasus.
Menurutnya, tidak mungkin jaksa membuat-buat kesalahan orang lain atas intervensi pihak tertentu atau politis.
Menurutnya, penetapan tersangka Dahlan dalam kasus mobil listrik berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung nomor 1628K/Pidsus/2016 yang diajukan oleh Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi, selaku terpidana tujuh tahun penjara kasus mobil listrik.
Dalam putusan tersebut, MA menyatakan Dasep Ahmadi telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama. Dasep juga dijatuhi hukuman pidana penjara selama sembilan tahun dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp17.118.818.000.
Menurut Prasetyo, amar putusan MA tersebut, khususnya tentang unsur bersama-sama telah sesuai dengan dakwaan primer jaksa.
Bahwa, tindak pidana korupsi yang dilakukan Dasep Ahmadi terkait proyek mobil listrik di Kementerian BUMN dilakukan bersama Dahkan Iskan.
Prasetyo meyakinkan, penetapan Dahlan Iskan sebagai tersangka dalam kasus mobil listrik karena memang ada temuan alat bukti adanya peran dia dalam kasus ini.
"Dia yang perintahkan nyari dana dan menunjuk Dasep sebagai pelaksananya, ini bukan riset. Ini pengadaan barang. (Dahlan Iskan) pesan 16 unit mobil listrik, dan dimodifikasi Alphard yang dibeli. Enggak tahu mesinnya diganti apa akhirnya mobil itu enggak bisa dipakai. Apakah ini salah? Coba saya tanya," ujarnya.
"Jadi, bukan mencari-cari, bukan merekayasa, atau masalah dendam. Tidak. Kejaksaan enggak ada urusan apa apa dengan DI," tandasnya.
Penulis: Abdul Qodir
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.