Mempertanyakan Hak Angket Penyadapan SBY Yang Digalang Fraksi Demokrat
masalah yang sekarang adalah ada pihak yang merasa disadap dan ini baru kemungkinan.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum dari Universitas Trisakti, Yenti Ganarsih mengaku tidak mengetahui cara menyelidiki sesuatu yang baru kemungkinan atau karena seseorang merasa disadap.
Demikian tanggapan Yenti Ganarsih kepada Tribunnews.com, atas Fraksi Demokrat menggulirkan Hak Angket penyadapan Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Karena menurutnya, langkah politik yang berkaitan dengan hak dari DPR adalah untuk menyelidiki apakah ada masalah penerapan suatu UU yang keluar dari persetujuan Pemerintah dan DPR.
Lalu kata dia, masalah yang sekarang adalah ada pihak yang merasa disadap dan ini baru kemungkinan.
Sejumlah hal pun menjadi pertanyaan atas wacana Hak angket tersebut. Yakni, imbuhnya, 'apakah hak angket itu adalah untuk menyelidiki kemungkinan ini atau memang harus ada dugaan kuat terjadi penyadapan dan diselidiki?'
'Apakah telah terjadi penerapan yang menyimpang dari ketentuan yang disetujui pada waktu pembuatan ketentuan penyadapan melalui perundangan?"
"Kalau memang seperti itu yang menjadi bagian dari fungsi DPR ya silahkan saja asal memenuhi ketentuan hukum ketatanegaraan," kata Yenti Ganarsih kepada Tribunnews.com, Jumat (3/2/2017).
Namun ia mengaku tidak tahu bagaimana cara menyelidiki sesuatu yang baru kemungkinan atau karena seseorang merasa disadap.
Karena menurutnya, kalau penyadapan tanpa ijin atau tidak sesuai ketentuan adalah masalah hukum pidana, maka lebih baik ke jalur hukum.
"Namun tentu saja harus sesuai dengan proses hukum yang antara lain dilakukan penyelidikan dulu oleh Polri. Kalau memang dalam proses hukum itu, ada sangkaan terjadi peristiwa pidana tidak hanya karena kemungkinan tapi atas bukti permulaan," ujarnya.
Fraksi Partai Demokrat di DPR menggalang hak angket untuk menyelidiki dugaan penyadapan terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.