Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penetapan Tersangka Dahlan Iskan di Kasus Mobil Listrik Kelanjutan Putusan Kasasi MA

Arminsyah menjelaskan, MA dalam putusannya menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Penetapan Tersangka Dahlan Iskan di Kasus Mobil Listrik Kelanjutan Putusan Kasasi MA
SURYA/SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
BACAKAN EKSEPSI - Terdakwa kasus dugaan korupsi pelepasan aset PT PWU Jatim, Dahlan Iskan saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan Eksespsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo, Selasa (13/12). Dalam sidang tersebut dihadiri Pakar komunikasi Efendi Gazali, Ekonom Universitas Indonesia Faisal Basri dan Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penetapan tersangka mantan Menteri BUMN Dahkan Iskan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil listrik sebagai tindak lanjut putusan kasasi perkara yang sama dengan terpidana Dasep Ahmadi dari Mahkamah Agung (MA).

Demikian disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Arminsyah, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (3/2/2017).

Arminsyah menjelaskan, MA dalam putusannya menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi, selaku terpidana tujuh tahun penjara dan Rp17,1 miliar pembayaran uang pengganti kerugian negara atas kasus dugaan korupsi pengadaan 16 unit mobil listrik Kementerian BUMN Tahun 2013 senilai Rp32 miliar.

Dalam putusan kasasinya, MA menyatakan Dasep Ahmadi telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama. Dalam amar putusan tersebut, MA mengganjar hukuman pidana penjara selama sembilan tahun dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp17.118.818.000.

"Amar putusannya, mengadili, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi. Kemudian diktumnya, menyatakan bahwa Dasep Ahmadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama sama," kata Arminsyah saat membacakan salinan putusan yang diterima dari MA.

Menurut Arminsyah, amar putusan kasasi MA tersebut, khususnya tentang unsur bersama-sama telah sesuai dengan dakwaan primer dan tuntutan jaksa pada saat perkara diadili di tingkat pengadilan pertama (pengadilan negeri).

Menurut Arminsyah, pihaknya melakukan penyelidikan diikuti penyidikan sebagai tindak lanjut atas putusan kasasi dari MA itu.

Berita Rekomendasi

Dan dari proses penyidikan, Pidsus Kejagung menemukan alat bukti yang cukup adanya keterlibatan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan selaku Pengguna Anggaran dalam dugaan korupsi pengadaan 16 unit mobil listrik Kementerian BUMN Tahun 2013 senilai Rp32 miliar yang merugikan negara Rp28,9 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas