Yusril Mengaku Belum Dapat Surat Kuasa dari Dahlan Iskan
Dirinya mengaku hanya mendapatkan kuasa terkait kasus penjualan aset PT PWU di Jawa Timur
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hendra Gunawan
Namun, mobil listrik berjenis electric microbus dan electric executive bus itu yang dipesan tidak dapat digunakan karena tidak sesuai dengan perjajian. Dasep menggunakan mobil Toyota Alphard yang dimodifikasi dengan mesin listrik yang tidak layak dan tidak lolos sertifikasi Kementerian Perhubungan.
Kejaksaan Agung menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan mobil listrik tersebut dengan kerugian negara Rp28,9 miliar.
Sebelum penetapan tersangka mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan, Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka kepada Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi dan Kepala Bidang Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Kementerian BUMN, Agus Suherman, pada 25 Juni 2015.
Dasep Ahmadi adalah pimpinan perusahaan yang menggarap proyek mobil listrik. Sementara, Agus Suherman diduga yang meminta atau memerintahkan tiga perusahaan BUMN untuk membiayai pengadaan mobil listrik serta menunjuk Dasep Ahmadi mengerjakan proyek tersebut.
Dasep Ahmadi telah dibawa ke pengadilan dan divonis terbukti bersalah. Ia dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 17,1 miliar.
Kejaksaan Agung mengajukan banding hingga kasasi atas putusan itu. Sebab, Dasep Ahmadi dinyatakan tidak terbukti melakukan korupsi bersama-sama mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan.
Padahal, dalam berkas dakwaan, nama Dahlan disebut turut merugikan keuangan negara.