Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Mahkamah Konstitusi Boleh Dijaga, Tetapi Tak Bisa Diawasi

Menurut Arief, kata "menjaga" dan "mengawasi" merupakan dua hal yang substansinya berbeda.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Mahkamah Konstitusi Boleh Dijaga, Tetapi Tak Bisa Diawasi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga peradilan sudah semestinya mandiri dan berdiri sendiri.

Bahkan tidak boleh diawasi, tetapi boleh "dijaga".

Oleh karena itu, jikapun ada usulan dibentuknya lembaga baru yang berfungsi mempertahankan nilai-nilai keluhuran hakim, maka substansi dan penyebutannya itu sebagai lembaga yang menjaga, bukan mengawasi.

Hal ini disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menanggapi banyaknya pihak yang berpendapat bahwa perlunya pengawasan terhadap lembaga MK.

Terlebih, pascapenangkapan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Penangkapan tersebut terkait uji materi UU di MK.

Menurut Arief, kata "menjaga" dan "mengawasi" merupakan dua hal yang substansinya berbeda.

Pada kata mengawasi, akan menimbulkan kesan adanya sub-ordinat atau tingkatan.

Rekomendasi Untuk Anda

Kemudian dengan adanya pengawasan, maka seakan-akan membuat hakim takut dalam mengambil keputusan lantaran adanya pihak yang lebih berwenang di atasnya, yakni pihak yang mengawasi.

Hal ini, menurut Arief, akan bertentangan dengan nilai independensi.

"Filosofi keduanya berbeda," ujar Arief di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (4/2/2017).

Arief melanjutkan, tolok ukur keberhasilan pengawas adalah jika menemukan celah buruk dari pihak yang diawasi.

Hal ini berbeda dengan penjagaan yang tolok ukurnya adalah jika pihak yang dijaganya itu justru tidak melakukan kesalahan sama sekali selama prosesnya berjalan.

"Sehingga yang dijaga pun enggak merasa ada beban," kata Arief.

Menurut Arief, konstitusi tidak menyebut Komisi Yudisial (KY) sebagai lembaga pengawas perilaku hakim.

Konstitusi menyebut KY sebagai lembaga yang memiliki kewenangan menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat, serta perilaku hakim.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas