Nomenklatur Baru Polri, 26 Jenderal dan 59 Pamen Dimutasi
Berikut 26 pati Polri yang dimutasi dalam jabatan baru sebagaimana surat Telegram Rahasia Nomor 261/II/2017 tertanggal 3 Februari 2017.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 26 perwira tinggi (pati) berpangkat jenderal dan 59 perwira menengah (pamen) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dimutasi dalam jabatan baru menyusul adanya perubahan nomenklatur dan titelatur struktur organisasi Polri.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, mutasi puluhan pati dan pamen ini karena faktor kebutuhan dan penyegaran organisasi.
Demikian disampaikan Martinus di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (3/2/2017).
Menurut Martinus, ada dua unit kerja baru dalam perubahan nomenklatur Polri yang telab disetujui Presiden Jokowi dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Yakni, Biro Multimedia Divisi Humas Polri dan Direktorat Tindak Pidana Siber Polri (Dittipidser).
Adapun salah satu faktor penilaian penempatan pati dan pamen Polri yang dimutasi, termasuk yang dipromosikan menempati jabatan atau unit kerja baru, yakni indikator prestasi dan tugas yang pernah diemban sebelumnya.
"Kalau dia wakil, maka dia bisa menjadi kepala unit kerjanya," kata Martinus.
Berikut 26 pati Polri yang dimutasi dalam jabatan baru sebagaimana surat Telegram Rahasia Nomor 261/II/2017 tertanggal 3 Februari 2017:
1. Kalemdikpol Porlri, Komjen Pol Moechgiyarto, dikukuhkan sebagai Kalemdiklat Polri
2. Assarpras Kapolri, Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo dikukuhkan sebagai Aslog Kapolri
3. Kadiv TI Polri, Irjen Pol Prasta Wahyu Hidayat dikukuhkan sebagai Kadiv TIK Polri
4. Kadiv Hubinter Polri, Irjen Pol I Ketut Untung Yoga Ana diangkat dalam jabatan baru sebagai Wakalemdiklat Polri
5. Analisi Kebijakan Utama Bidang Kamneg Baintelkam Polri, Irjen Pol Saiful Maltha, diangkat dalam jabatan baru sebagai Kadiv Hubinter Polri
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.