Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dakwaan Siti Fadilah Sebut Ada Uang Mengalir ke Rekening Pengurus DPP PAN

Siti Fadilah ternyata melakukan penunjukan langsung kepada PT Indofarma Tbk sebagai penyedia 21 jenis alat kesehatan.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Dakwaan Siti Fadilah Sebut Ada Uang Mengalir ke Rekening Pengurus DPP PAN
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Selasa (10/1/2017). Siti Fadilah diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan Pusat penanggulangan Krisis Departemen kesehatan dari dana DIPA Perubahan APBN 2007. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS,COM,JAKARTA - DPP Partai Amanat Nasional (PAN) disebut kecipratan uang dari Dana Pembelian Pengadaan Alat Kesehatan guna mengantisipasi Kejadian Luar Biasa (KLB) tahun 2005 pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departeman Kesehatan RI atau pengadaan Alkes Untuk buffer stock.

Aliran uang tersebut disebutkan dalam dakwaan Menteri Kesehatan RI 2004-2009 Siti Fadilah Supari di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (6/2/2017).

Siti Fadilah ternyata melakukan penunjukan langsung kepada PT Indofarma Tbk sebagai penyedia 21 jenis alat kesehatan yang dibutuhkan untuk kepentingan PAN.

Baca: Mantan Menkes Siti Fadila Supari Segera Disidang

Kepada Kuasa Pengguna Angaran dan Pejabat Pembuat Komitmen Mulya A Hasjmy untuk mengurus penunjukan langsung PT Indofarma Tbk. Siti Fadilah sebelumnya telah memerintahkan Direktur Utama PT Indofarma Global Medika Ary Gunawan dan Ketua Sutrisno Bachir Foundation Nuki Syahrun yang juga adik ipar Ketua Umum Partai Amanat Nasional saat itu, dan Manager Pemasaran PT Indofarma Tbk Asrul Sani untuk bertemu Mulya A Hasjmy.

"Ya Mul, PT Indofarma tolong dibantu, apalagi kamu lihat sdri Nuki adalah adik petinggi PAN, sama juga kita bantu PAN kamu ajukan permohonan PL-nya kepada saya," demikian ucapan Siti Fadila kepada Mulya dibacakan Jaksa Penuntut Umum Ali Fikri, di Pengadilan Negeri Jakarta, Senin (6/2/2017).

Baca: Dua Mantan Menteri Era SBY Jenguk Siti Fadilah di Rutan Pondok Bambu

Berita Rekomendasi

Mulya A Hasjmy kemudian menghadap Sekretaris Jenderal Depkes RI Sjafi'i Ahmad untuk konsultasi terkait arahan Siti Fadilah.

Dalam proses penunjukan langsung tersebut, Inspektur I Syafei Umar telah mengingatkan penunjukan langsung tersebut tidak sesuai karena buffer stock bukan termasuk post major atau kedadaan darurat.

Akan tetapi pertimbangan tersebut tidak didengarkan Siti Fadila.

Mulya A Hasjmy kemudian memerintahkan Ketua Panitia Pengadaan Hasnawati untuk mengirim surat kepada PT Indofarma Tbk untuk membuat Permintaan Penawaran Harga (SPPH) beserta lampirannya berupa 21 enis Alkes. Direktur Pemasaran PT Indofarma Tbk Muhammad Naguib kemudian meminta penawaran tersebut kepada PT Mitra Medidua dan direspon dengna harga Rp 12.325.545.000.

Manager Institusi PT Indofarma Tbk Sri Rahayu Wahyuningsih kemudian meminta Asrul Sani untuk membuat penawaran harga dengan menambahkan keuntungan untuk PT Indofarma Tbk sebesar 12 persen dengan nilai penawaran Rp 15.625.830.000. Hasnawati kemudian meminta Sri Rahayu dan Asrul Sani untuk menurunkan harga pengawaran dan disepakati Rp 15.548.280.000 berikut lampiran daftar kuantitas harganya.

Muhammad Naguib kemudian memesan Alkes kepada PT Mitra Medidua pada 27 Maret 2006. Tanggal 4 April 2006, PT Indofarma Tbk menerima pembayaran lunas dari Depkes RI Rp 15.548.280.000 setelah dipotong pajak penghasilan dan PPN Rp 1.625.502.000 sehingga jumlah yang diterima PT Indofarma Tbk adalah Rp 13.922.778.000.

PT Indofarma Tbk kemudian membayarkan kepada PT Mitra Medidua Rp 13.558.099.060 padahal PT Mitra Medidua sejak tanggal 17 Januari 2006 telah melakukan pemesanan 21 jenins Alkes tersebut terlebih dahulu dari PT Bhineka Usada Raya (PT BUR) hanya dengan harga Rp 7.774.140.000.

PT Mitra Medidua kemudian mengirimkan uang Rp 741.500.000 ke rekening milik Yurida Adlani yang merupakan Sekretaris yayasan Sutrisno Bachir Foundation pada 2 Mei 2006 dan Rp 50 juta ke rekening yang sama pada 13 Nopember 2006. Nuki Syahrun kemudian memerintahkan Yurida Adlani untuk memindahbukukan sebagian dana ke rekening pengurus DPP PAN, Nuki Syahrun kemudian Tia Nastiti (anak Siti Fadilah).

"Pengiriman dana dari PT Mitra Medidua kepada Yayasan Sutrisno Bachir Foundation yang kemudian sebagian ditransfer ke rekening pengurus DPP PAN telah sesuai dengan arahan terdakwa untuk membantu PAN," kata Jaksa Ai Fikri.

Perbuatan Siti Fadilah telah memperkaya PT Indofarma Tbk Rp 364.678.940 dan memperkaya PT Mitra Medidua Rp 5.783.959.060 sehingga telah mengakibatkan kerugian negara Rp 6.148.638.000.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas