Ditahan KPK, Choel Mallarangeng Bilang Syukur Alhamdulillah
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan Andi Zulkarnain (AZM) akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya, Guntur.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (6/2/2017) sore, menahan Andi Zulkarnain (AZM) atau Choel Mallarangeng.
Choel ditahan dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan, pengadaan, peningkatan sarana dan prasarana Pusat Pendidikan dan Sekolah Olah Raya (P3SON) di Hambalang tahun anggaran 2010-2012.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan Andi Zulkarnain (AZM) akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya, Guntur.
"AZM ditahan untuk 20 hari pertama dari hari ini sampai 25 Februari 2017 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," terang Febri Diansyah.
Baca: Choel Mallarangeng Dirugikan Kala Sandang Status Tersangka Berlarut-larut
Baca: Kasus Hambalang, Choel Mallarangeng Diperiksa KPK
Baca: Kasus Choel Mallarangeng Belum Selesai, KPK Mengaku Punya Banyak Pekerjaan
Setelah resmi ditahan, Andi Zulkarnain yang menggunakan rompi tahanan KPK berwarna orange masih melempar senyum ke awak media dan mengaku bersyukur atas penahanan yang dilakukan penyidik KPK terkait kasus hukumnya.
"Syukur Alhamdulilah hari ini telah diputuskan untuk memulai masa penahanan, masa yang sudah saya tunggu sekian lama, lima tahun terkatung-katung, dicekal sudah empat kali enam bulan. Tahun ini tersangka juga begitu lama menunggu. Sejak Januari tahun lalu saya minta ditahan biar argo jalan agar saya bisa segera dapatkan kesempatan untuk mendapatkan keadilan," ungkapnya sebelum masuk ke mobil tahanan.
Andi Zulkarnain menambahkan setelah ditahan, dia melalui pengacaranya akan memulai proses mencari keadilan bagi dirinya sendiri serta keluarganya.
Sebelum diperiksa penyidik KPK, pria berkacamata ini mengaku dirinya siap ditahan penyidik KPK untuk proses hukum kedepan. Ini semua agar kasusnya segera rampung dan tidak berlarut-larut.
"Saya siap ditahan, sudah dari lama siap ditahan. Dari tahun lalu saya sudah katakan saya siap ditahan, sudah bawa koper dan segala macam. Mudah-mudahan. Hari ini sudah diproses dan bisa ditahan," ujar Andi Zulkarnain sebelum diperiksa penyidik.
Andi Zulkarnain melanjutkan, semua pihak sudah mengetahui bahwa kasus yang menjeratnya ini sudah berlangsung lama yakni lima tahun lebih.
"Kasus ini kan sudah lama, sejak dari 2011 dan sekarang sudah 2017, lebih dari lima tahun. Saya ingin semua cepat berlalu," tambahnya.
Seperti diketahui selain Andi Zulkarnain, beberapa terangka pada kasus tersebut antara lain bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, bekas Bendaraha Umum Partai Demokrat M Nazaruddin.
Bekas Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng, bekas Anggota Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga Dedi Kusdinar dan Sekretaris Menpora Wafid Muharam.
Sekadar informasi, empat orang saksi kasus proyek senilai Rp 1,2 triliun itu telah meninggal dunia. Mereka adalah bekas Deputi Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara Muchayat karena stroke, Arif Gunawan alias Arif Gundul meninggal mendadak pada akhir 2012, Direktur Operasi PT Wijaya Karya (Wika) Ikuten Sinulingga meninggal karena jatuh dari jembatan layang Cawang, Jakarta Timur.
Kemudian ada juga saksi Direktur Utama PT Metaphora Solusi Global Asep Wibowo yang meninggal karena terserang stroke.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.