Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Panggil Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Reydonnyzar Monoek, Senin.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
zoom-in KPK Panggil Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek saat tiba di kantor KPK, Jakarta, Jumat (12/8/2016). Reydonnyzar Moenek diperiksa menjadi saksi terkait kasus suap rencana proyek 12 ruas jalan di Sumatera Barat agar dibiayai lewat APBN-P 2016. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, Senin (6/2/2017).

Dalam pemeriksaan kali ini, Reydonnyzar Moenek atau Donny diperiksa sebagai saksi dugaan suap pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi tahap dua tahun 2017.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AST," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Febri mengatakan pemeriksaan terhadap anak buah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo ini bukanlah pemeriksaan perdana.

Pada minggu lalu, Donny juga diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka mantan Wali Kota Cimahi, MIT (Itoc Tochija).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan status tersangka pada penerima suap Wali Kota Cimahi, Atty Suharty dan suaminya, Itoc Tochijah.

BERITA TERKAIT

Baca: Ajudan Patrialis Dijadwalkan Diperiksa KPK

Mereka ditangkap pada 1 Desember 2016 lalu dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK.

Atas status tersangkanya, Atty sempat mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan.

Selasa (24/1/2017) Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak gugatan praperadilan itu.

Alhasil harapan Atty untuk lepas dari proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kandas.

Sementara itu, dua penyuap di kasus ini yakni pengusaha Triwarsa Dhani Brata (TDB) yang adalah Direktur PT Swara Maju Jaya dan Hendriza Soleh Gunadi (HSG), General Manager PT Swara Maju Jaya sudah dilimpahkan tahap dua pada Senin (30/1/2017) lalu.

Setelah dilakukan pelimpahan tahap dua, selanjutnya penahanan dua tersangka swasta pemberi suap dipindah dari Polres Jakarta Pusat ke Lapas Sukamiskin Bandung sambil menunggu waktu sidang di Tipikor Bandung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas