Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

KPK Siang Ini Periksa Dua Pemohon Uji Materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, keduanya diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Patrialis Akbar.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in KPK Siang Ini Periksa Dua Pemohon Uji Materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan
Eri Komar Sinaga
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah 

Atas perbuatannya Patrialis dan Kamaludin diduga sebagai penerimaa suap dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara tersangka Basuki dan NG Fenny sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Paasal 13 UU No 31 tahun 1999 diubah dengan UU No 20 tahun ‎2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas