KPK Siang Ini Periksa Dua Pemohon Uji Materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, keduanya diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Patrialis Akbar.
Penulis:
Theresia Felisiani
Editor:
Choirul Arifin
Atas perbuatannya Patrialis dan Kamaludin diduga sebagai penerimaa suap dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara tersangka Basuki dan NG Fenny sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Paasal 13 UU No 31 tahun 1999 diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Berita Populer
Baca tanpa iklan