Putu Sudiartana Dituntut Pencabutan Hak Politik 5 Tahun
Selain pencabutan hak politik tersebut, Putu Sudiartana dituntut pidana penjara tujuh tahun
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selain menuntut pidana penjara tujuh tahun dan sejumlah denda, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut pencabutan hak politik terhadap bekas Anggota Komisi III DPR RI I Putu Sudiartana,
Jaksa Penuntut Umum menilai hak politik I Putu Sudiartana dicabut karena Putu Sudiartana menerima uang suap Rp 500 juta dari pengusaha Yogan Askan saat menjabat anggota DPR RI dari Partai Demokrat sehingga menciderai tatanan demokrasi dan kepercayaan pubilik terhadap lembaga politik.
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lma tahun setelah terdakwa menjalani pidana pokok," kata Jaksa Penuntut Umum Joko Hermawan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (6/2/2017).
Selain pencabutan hak politik tersebut, Putu Sudiartana dituntut pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan.
Pria asal Bali tersebut juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp 300 juta atau jika setelah satu bulan setelah putusan tetap tidak dibayar, maka hartanya akan dilelang.
Jaksa Penuntut Umum menilai I Putu Sudiartana tidak mendukung upaya Pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Hal itu dibuktikan dari uang suap Rp 500 juta dari pengusaha Yogan Askan yang diterimanya melalui stafnya, Noviyanti.
Uang Rp 500 juta tersebut terbukti terkait pengusahaan dana alokasi khusus (DAK) kegiatan sarana dan prasarana penunjang Provinsi Sumatera Barat, pada APBN-P 2016.
Putu terbukti mengupayakan anggaran tersebut dengan menghubungi anggota Badan Anggaran DPR Rinto Subekti dan Wihadi Wiyanto.
Putu juga menerima gratifikasi senilai Rp 2,1 miliar dan 40 ribu Dollar Singapura saat Putu ditangkap KPK.
Putu dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.