Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Agar Tidak Salah Paham, Komisi I Minta Menhan dan Panglima TNI Konsolidasi

Kharis mengatakan Komisi I DPR hanya mengetahui anggaran Alutsista berasal dari Menteri Pertahanan.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Agar Tidak Salah Paham, Komisi I Minta Menhan dan Panglima TNI Konsolidasi
Puspen TNI/Kolonel Inf Bedali Harefa, S.H.
Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu (kedua kanan) bersama Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo (kanan) dan Sekjen Kementerian Pertahanan Laksdya Widodo (kedua kiri) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (6/2). Raker tersebut membahas evaluasi realisasi program kerja Kemenhan dan TNI tahun 2016, rencana program kerja Kemenhan/TNI tahun 2017 dan isu-isu terkini bidang pertahanan. (Puspen TNI/Kolonel Inf Bedali Harefa, S.H.) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi I DPR mempersilakan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu dan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo melakukan konsolidasi.

Hal itu terkait keluhan Panglima TNI mengenai Peraturan Menteri Pertahanan no.28 tahun 2015 saat rapat kerja dengan Komisi I DPR.

 "Bahwa ada ungkapan dari panglima, kami Komisi I mempersilahkan dilakukan konsolidasi dulu antara Menhan dan Panglima, ini kan urusan eksekutif, bukan urusan kami. kalau disampaikan ke kami, selesaikan dulu di antara mereka," kata kata Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari ketika dikonfirmasi, Rabu (7/2/2017).

 Kharis mengatakan Komisi I DPR hanya mengetahui anggaran Alutsista berasal dari Menteri Pertahanan.

Politikus PKS itu juga tidak mengetahui pembelian pesawat AW-101.

"Kalau kita kan tidak boleh urus satuan tiga, kita tahunya Menhan beli Alutsista  (Alat Utama Sistem Pertahanan)," kata Kharis.

Kharis menyarankan Menhan dan Panglima TNI meningkatkan koordinasi sehingga tidak memunculkan kesalahpahaman.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Panglima TNI Gatot Nurmantyo mengeluhkan pengadaan Alutista tidak bisa dilakukan langsung melalui TNI.

Karena melalui Peraturan Menteri Pertahanan no.28 tahun 2015 sudah ditetapkan pengadaan harus berasal dari Kementerian Pertahanan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas