Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Choel Mallarangeng: Dari Tahun Lalu Saya Bilang Siap Ditahan, Saya Sudah Bawa Koper

Harapan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan dirinya ke penjara terkabul setelah Choel menjalani pemeriksaan tiga jam.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Choel Mallarangeng: Dari Tahun Lalu Saya Bilang Siap Ditahan, Saya Sudah Bawa Koper
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Tersangka Andi Zulkarnain Mallarangeng (AZM) alias Choel Mallarangeng (memakai baju tahanan) keluar dari gedung KPK, Jakarta, Senin (6/2/2017). Choel Mallarangeng resmi ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi proyek pembangunan, pengadaan, peningkatan sarana dan prasarana Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga (P3SON) di Hambalang, tahun anggaran 2010-2012. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penantian panjang Andi Zulkarnain Mallarangeng (AZM) atau yang akrab disapa Choel berakhir sudah.

Harapan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan dirinya ke penjara terkabul setelah Choel menjalani pemeriksaan tiga jam sejak pukul 13.00 WIB, Senin (6/2/2017).

KPK menahan Choel sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang pada tahun anggaran 2010-2012.

Choel ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Guntur, Jakarta Selatan.

Mengenakan baju batik yang dibalut rompi oranye KPK, adik mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alifian Malarangeng ini mengaku telah siap untuk dikerangkeng. Ia pun telah membawa sejumlah pakaian.

"Dari tahun lalu saya bilang saya siap ditahan (KPK), saya sudah bawa koper dan segala macam. Mudah-mudahan hari ini sudah diproses dan bisa ditahan," ujar Choel sebelum masuk ke Gedung KPK.

Usai menjalani pemeriksaan, Choel pun mengucap puji syukur lantaran hasratnya dipenuhi. Sebelum menuju tahanan KPK di Rutan Guntur, Choel sempat menumpahkan curahan hatinya.

"Syukur alhamdulillah hari ini telah diputuskan untuk memulai masa penahanan. Masa yang sudah saya tunggu sekian lama," ujar Choel.

Berita Rekomendasi

Choel mengaku lega meski akhirnya ditahan oleh KPK. Dia mengaku terkatung-katung selama tersangkut kasus ini.

Choel ditetapkan sebagai tersangka sejak Desember 2015. Kasus yang menyeret Choel ini sudah disidik KPK sejak 2011.

"Lima tahun terkatung-katung dicekal sudah dua kali enam bulan, empat kali enam bulan barangkali. Setahun ini sudah tersangka. Begitu lama menunggu sejak Januari tahun lalu saya minta segera ditahan," jelas Choel.

Dalam kasus ini, Choel disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Nama Choel disebut dalam dakwaan Andi Mallarangeng, Choel disebut sebagai perantara pemberian uang 550 ribu dolar AS kepada Andi dari mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Kemenpora Deddy Kusdinar.

Pada kesempatan itu, Choel juga memprotes KPK yang tidak menjerat mantan Sesmenpora Wafid Muharram.

Baca: Kisah Kamari Pengumpul Sampah Plastik yang Temukan Ratusan Mayat di Bendungan Sengguruh

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas