KPK Bidik Aliran Uang Kepada Bupati Halmahera Timur Terkait Suap Proyek Jalan
"Sepanjang relevan dan dua alat bukti cukup, kami akan lakukan pengembangan perkara,"
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pengusutan tidak berhenti pada 10 tersangka saja.
Penyidik akan mengusut penerimaan suap dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir ke Bupati Halmahera Timur, Rudy Erawan.
"Kami akan dalami sejumlah nama yang terungkap di persidangan dengan terdakwa Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku, Amran HI Mustary," ujar Febri, Selasa (7/2/2017).
Menurutnya sepanjang petunjuk dan alat buktinya cukup, bukan tidak mungkin ada tersangka baru dalam kasus tersebut.
"Sepanjang relevan dan dua alat bukti cukup, kami akan lakukan pengembangan perkara," ucapnya.
Febri menjelaskan kasus suap proyek jalan tersebut sangat penting dituntaskan.
Alasannya, sudah selayaknya anggaran infrastruktur benar-benar dirasakan rakyat.
Diketahui, dalam sidang pada 23 Januari 2017 lalu, orang kepercayaan Amran HI Mustary, Imran S Djumadil mengaku tiga kali dititipkan uang oleh Abdul Khoir untuk diberikan kepada Rudy Erawan.
Uang pertama Rp 3 miliar sebagai bagian dari suksesi Amran sebagai kepala balai.
Kedua, uang Rp 2,6 miliar sebagai dana optimalisasi DPR RI.
Ketiga, uang Rp 500 juta untuk dana kampanye Rudy.
Bahkan Imran juga mengaku pernah dititipkan uang Rp 200 juta oleh Abdul Khoir.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.