Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu Sebut Buzzer Sebagai Strategi Menyiasati Peraturan

"Memang banyak sekali yang belum diatur dan sulit untuk mengatur mereka di media sosial. Ranah ini tidak bisa disentuh,"

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Bawaslu Sebut Buzzer Sebagai Strategi Menyiasati Peraturan
Tribunnews.com/Amriyono
Bawaslu 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fenomena 'Buzzer' atau pemilik akun twitter yang mempunyai pengikut di atas ribuan akun menjadi perhatian tersendiri bagi Badan Pengawas Pemilu.

Tidak jarang, para 'Buzzer' dapat melakukan penggiringan opini publik dalam media sosial di perhelatan pilkada serentak.

Hal itu disampaikan oleh Pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Nelson Simanjuntak yang mengatakan bahwa akun tersebut bisa saja menjadi alat untuk berkampanye atau bahkan menjatuhkan pasangan calon tertentu.

Selain itu, menurut dia, peran 'Buzzer' bisa menjadi strategi untuk menyiasati peraturan yang sudah ada karena dalam undang-undang pilkada, tidak mengatur mengenai sanksi yang diberikan kepada mereka yang aktif di media sosial untuk berkampanye.

"Memang banyak sekali yang belum diatur dan sulit untuk mengatur mereka di media sosial. Ranah ini tidak bisa disentuh," jelasnya saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (7/2/2017)

Dijelaskan olehnya saat ini Bawaslu hanya dapat bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk mengurangi hal-hal negatif dari keberadaan para 'Buzzer'.

BERITA REKOMENDASI

Jika memungkinkan, kata dia, akan ditelusuri terlebih apabila hal itu dilakukan oleh tim pemenangan pasangan calon dan telah menyalahi aturan pilkada.

"Sebenarnya tidak bisa juga melarang mereka untuk melakukan itu, beberapa bisa menjadi hiburan kepada pribadi masing-masing, susah kalau harus apa-apa diterapkan hukuman pidana," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas