Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hukuman Untuk Irman Gusman Dibacakan 20 Februari

Terdakwa pengurusan distribusi gula impor Irman Gusman selesai membacakan nota pembelaan atau pleidoi

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Hukuman Untuk Irman Gusman Dibacakan 20 Februari
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNMEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa pengurusan distribusi gula impor Irman Gusman selesai membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (8/2/2017).

Persidangan Irman Gusman kini tinggal menunggu pembacaan sidang putusan pada tanggal 20 Februari 2017.

"Senin 20 Februari kita mulai pukul 09.00 WIB," kata ketua Majelis Hakim Nawami.

Dalam pleidoi yang ditulis Irman pada 14 halaman, Irman mengaku terpukul Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut dirinya pidana penjara tujuh tahun.

Baca: Irman Gusman: Saya Terkejut, Sedih, dan Terpukul Dituntut 7 Tahun Penjara

"Sejujurnya harus saya sampaikan, bahwa saya merasa terkejut, sangat terpukul dan sedih dengan tuntutan tujuh tahun penjara," kata Irman Gusman.

Berita Rekomendasi

Irman Gusman mengatakan tuntutan tersebut terlalu tinggi dan sangat berat.

Apalagi, lanjut dia, Jaksa Penuntut Umum menyertakan beberapa putusan Mahkamah Agung sebagai rujukan untuk menetapkan tinggi rendahnya tuntutan.

Irman keberatan dengan rujukan yang disertakan Jaksa Penuntut Umum karena perkara tersebut berbeda dengan perkara yang membelitnya.

"Duduk perkara dan substansi dari perkara-perkara yang dirujuk tersebut sangat berbeda dan tidak sepadan dengan perkara yang didakwakan kepada saya," kata senator Sumatera Barat tiga periode itu.

Irman mengaku keterlibatan dirinya dalam perkara distribusi gula impor adalah sebagai kewajiban selaku anggota DPD RI yang mewakili Sumatera Barat.

Baca: Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman Bacakan Nota Pembelaan Hari Ini

Sementara itu, Penasehat Hukum terdakwa, Maqdir Ismail menegaskan kliennya hanya terbukti menerima uang Rp 100 juta dari pihak CV Semesta Berjaya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas