Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Irman Gusman Mengaku Khilaf

Irman Gusman beralasan kondisi fisik dan pikirannya lelah karena serangkaian kegiatan dan belum istirahat.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Irman Gusman Mengaku Khilaf
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (1/2/2017). Irman Gusman dituntut pidana penjara selama 7 tahun denda Rp 200 juta serta subsider 5 bulan kurungan dan pidana tambahan pencabutan hak politik terkait kasus suap kuota gula impor di Sumatera Barat. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bekas Ketua DPD RI Irman Gusman mengaku khilaf dan tidak hati-hati sehingga terjerat kasus dugaan suap distribusi gula impor.

Dalam nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan hari ini, Irman Gusman mengatakan dirinya lupa mengecek isi bingkisan dari istri Direktur Utama Xaveriandy Sutanto, Memi yang mengunjungi rumahnya beberapa waktu lalu.

"Seharusnya saya menanyakan atau memeriksa isi dari bungkusan tersebut, sehingga kalau saya mengetahui bahwa isinya adalah uang, tentu akan saya tolak dan mengembalikannya kepada yang bersangkutan. Tapi di situlah ketidakhati-hatian atau kekhilafan saya," kata Irman Gusman di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (8/2/2017).

Irman Gusman beralasan kondisi fisik dan pikirannya lelah karena serangkaian kegiatan dan belum istirahat.

Apalagi, kata Irman Gusman lembaga yang dipimpinnya sedang mengalami masalah internal terkait perbedaan pandangan masa jabatan pimpinan DPD RI.

Irman Gusman mengungkapkan dirinya baru mengetahui isi bungkusan tersebut adalah uang usai kedatangan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ke rumahnya.

Irman menegaskan dirinya sama sekali tidak menyalahgunakan wewenang atau pengaruhnya.

Berita Rekomendasi

Bekas senator asal Sumatera Barat itu mengatakan DPD RI hanya memiliki kewenangan konstitusional yang terbatas.

Irman pada persidangan sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum pidana tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan.

Irman dinilai terbukti menerima suap Rp 100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi.

Jaksa juga menuntut agar hakim mencabut hak politik Irman Gusman selama tiga tahun.

Selain pidana penjara, Jaksa juga meminta agar majelis hakim mencabut hak politik Irman Gusman selama tiga tahun.

Irman diduga menggunakan pengaruhnya untuk mengatur pemberian kuota gula impor dari Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik kepada CV Semesta Berjaya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas