Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Korupsi Pengadaan e-KTP Segera Disidangkan

Kasus korupsi paket pengadaan KTP elektronik atau e-KTP tahun anggaran 2011-2012 yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan disidangkan.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kasus Korupsi Pengadaan e-KTP Segera Disidangkan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Kasus korupsi paket pengadaan KTP elektronik atau e-KTP tahun anggaran 2011-2012 yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera disidangkan.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan‎ berkas perkara dua tersangka di kasus ini yaitu Irman dan Sugiharto sudah tahap satu atau lengkap.

"Tersangka S sudah pelimpahan ‎tahap satu pada Jumat (3/2/2017). Selanjutnya tersangka IR juga sudah tahap satu pada Senin (6/2/2017)," ucap Febri, Rabu (8/2/2017) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Baca: Dua Tersangka Korupsi Proyek Pengadaan e-KTP Diperiksa Silang

Baca: Lagi, Menteri Yasonna Tidak Hadiri Pemeriksaan KPK

Baca: Empat Jam Diperiksa KPK Akom Mengaku Tak Tau Banyak Soal Proyek E-KTP

Karena keduanya sudah tahap satu, selanjutnya penyidik akan melakukan pelimpahan tahap dua untuk selanjutnya menunggu waktu sidang.

BERITA TERKAIT

"Jadi kasus ini tinggal menunggu tahap duanya saja," terang Febri.

Febri menambahkan di kasus ini jumlah saksi yang diperiksa penyidik mencapai ratusan yakni sekitar 280 orang.

"‎Saksi yang diperiksa di kasus ini ada 280 orang untuk dua tersangka. Saksi ada yang dari anggota DPR komisi II saat itu, ada juga yang tidak hadir diperiksa. Pemeriksaan anggota DPR kami konfirmasi soal pertemuan di DPR atau lokasi lain, proses anggaran di DPR hingga indikasi aliran dana. Total aliran dana yang dikembalikan ke penyidik ada Rp 250 miliar. Sumber pengembalian ada dari korporasi, vendor pengadaan hingga perorangan," tegasnya.

Febri juga berpesan pengembalian uang memang tidak akan menghapus pidana yang bersangkutan namun akan meringankan proses hukum yang dijalani.

‎Untuk diketahui di kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka. Keduanya adalah Direktur Pengelola Informasi‎ Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto dan bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri, Irman.

Negara di kasus ini diduga menderita kerugian Rp 2,3 triliun akibat korupsi pengadaan e-KTP dari total nilai proyek Rp 5,9 triliun.

Butut dari kasus ini, KPK telah memeriksa ratusan saksi dari beragam kalangan seperti Ketua DPR Setya Novanto, anggota DPR Teguh Juwarno, Markus Nari dan lainnya.‎ Termasuk mantan anggota DPR Ganjar Pranomo juga pernah diperiksa penyidik KPK.

Tersangka Irman dikenakan Pasal 2 ayat (2) subsider ayat (3), Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dan 64 ayat (1) KUHP.

Sementara Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas