Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Tegaskan Tidak Boleh Ada Aksi Penyisiran Ormas di TPS

Mereka yang melakukan hal tersebut, dapat dikenakan sanksi pidana pemilu dan aparat harus menindak tegas hal tersebut apabila benar terjadi.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPU Tegaskan Tidak Boleh Ada Aksi Penyisiran Ormas di TPS
TRIBUN BALI/RIZAL FANANY
Ilustrasi - Petugas menata kotak suara pilkada wali kota Denpasar 2015 dari kecamatan Denpasar Timur dan Denpasar Utara di kantor KPU Denpasar, jalan Raya puputan, Denpasar, Sabtu (12/12/2015). KPU Denpasar telah menerima rekapitulasi perhitungan suara dari semua kecamatan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Juri Ardiantoro menegaskan bahwa tidak ada satupun pihak yang dapat melakukan penyisiran di TPS saat pencoblosan berlangsung.

Mereka yang melakukan hal tersebut, dapat dikenakan sanksi pidana pemilu dan aparat harus menindak tegas hal tersebut apabila benar terjadi.

"Tidak boleh ada usaha untuk mengganggu untuk menggunakan hak pilihnya apalagi mengarahkan dan menghalang-halangi untuk mencoblos," kata dia di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (7/2/2017)

Dia meminta kepada seluruh pihak untuk menghormati dan menghargai setiap pilihan yang ditentukan setiap individu karena sudah dijamin oleh undang-undang dasar.

"Jadi berikan kebebasan sebagaimana biasanya supaya pilkada ini  bisa aman dan lancar. Warga juga bisa bebas menggunakan hak pilihnya," lanjut dia.

Diketahui, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol M Iriawan mengatakan pada tahapan pencoblosan 15 Februari mendatang terdapat aksi massa yang akan melakukan penjagaan di beberapa TPS setelah melakukan Salat Subuh di Masjid Istiqlal, Jakarta.

Berita Rekomendasi

"Memang nanti mereka rencana akan melakukan pencoblosan dan penjagaan di beberapa TPS. Tapi saya ingatkan, sudah ada yang menjaga TPS baik dari pihak saksi, pengawas dan juga dari aparat," jelasnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas