KPU Tegaskan Tidak Boleh Ada Aksi Penyisiran Ormas di TPS
Mereka yang melakukan hal tersebut, dapat dikenakan sanksi pidana pemilu dan aparat harus menindak tegas hal tersebut apabila benar terjadi.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Malvyandie Haryadi
![KPU Tegaskan Tidak Boleh Ada Aksi Penyisiran Ormas di TPS](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-pilkada_20151216_140018.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Juri Ardiantoro menegaskan bahwa tidak ada satupun pihak yang dapat melakukan penyisiran di TPS saat pencoblosan berlangsung.
Mereka yang melakukan hal tersebut, dapat dikenakan sanksi pidana pemilu dan aparat harus menindak tegas hal tersebut apabila benar terjadi.
"Tidak boleh ada usaha untuk mengganggu untuk menggunakan hak pilihnya apalagi mengarahkan dan menghalang-halangi untuk mencoblos," kata dia di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (7/2/2017)
Dia meminta kepada seluruh pihak untuk menghormati dan menghargai setiap pilihan yang ditentukan setiap individu karena sudah dijamin oleh undang-undang dasar.
"Jadi berikan kebebasan sebagaimana biasanya supaya pilkada ini bisa aman dan lancar. Warga juga bisa bebas menggunakan hak pilihnya," lanjut dia.
Diketahui, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol M Iriawan mengatakan pada tahapan pencoblosan 15 Februari mendatang terdapat aksi massa yang akan melakukan penjagaan di beberapa TPS setelah melakukan Salat Subuh di Masjid Istiqlal, Jakarta.
"Memang nanti mereka rencana akan melakukan pencoblosan dan penjagaan di beberapa TPS. Tapi saya ingatkan, sudah ada yang menjaga TPS baik dari pihak saksi, pengawas dan juga dari aparat," jelasnya