Pengacara Heran, Jubir FPI Munarman Tiba-tiba Jadi Tersangka
Polda Bali telah menetapkan Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman sebagai tersangka.
Editor: Hasanudin Aco

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Bali telah menetapkan Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman sebagai tersangka.
Pengacara Munarman, Kapitra Ampera, mengatakan, kliennya merasa sengaja ditarget untuk dijadikan tersangka.
"Tiba-tiba jadi tersangka. Bukan merasa dikriminalisasi, dia merasa ditarget," ujar Kapitra di Kompleks Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (8/2/2017).
Kapitra mengatakan, polisi tak memiliki bukti untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka.
"Menurut kami, belum ada bukti. Ke Kompas dalam rangka hak jawab, dia juga sebagai pengacara (FPI)," kata Kapitra.
Baca: Munarman Akan Praperadilankan Polda Bali
Kejanggalan lainnya ialah lokasi terjadi dugaan tindak pidana tersebut.
Ucapan Munarman yang dipermasalahkan masyarakat Bali diutarakan di kantor Kompas yang berada di Jakarta.
Namun, Munarman dilaporkan ke Bali dan dijadikan tersangka di sana.
Pada 16 Januari 2017, Munarman dilaporkan oleh kelompok Elemen Masyarakat Bali dengan tuduhan melanggar Pasal 28 ayat 2 UU ITE.
Baca: Munarman Ajukan Praperadilan Setelah Jadi Tersangka, Polda Bali: Silakan
Ia dianggap melecehkan dan melakukan fitnah terhadap pecalang di Bali.
Laporan tersebut berdasarkan video yang diunggah di YouTube dengan judul "FPI datangi dan tegur Kompas terkait framing berita antisyariat Islam".
Dalam video itu, Munarman menyatakan bahwa rumah warga dilempari batu dan pecalang melarang shalat Jumat.
Menurut pelapor dan sejumlah ormas di Bali, pernyataan Munarman tersebut adalah fitnah. Selanjutnya, Munarman akan diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (19/2/2017).
Penulis : Ambaranie Nadia Kemala Movanita