Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Ketua KPK Anggap Wajar Menteri Yasonna Tak Bisa Penuhi Panggilan KPK Kedua

"Kalau tidak salah masalah keuangan yang juga sangat besar. Itu sesuatu yang wajar,"

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ketua KPK Anggap Wajar Menteri Yasonna Tak Bisa Penuhi Panggilan KPK Kedua
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua KPK Agus Rahardjo. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo anggap wajar ketidakhadiran Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamongan Laoly memenuhi panggilan penyidik.

Seharusnya, Yasonna diperiksa ‎selaku saksi didugaan korupsi paket pengadaan KTP elektronik atau e-KTP tahun anggaran 2011-2012, Rabu (8/2/2017).

Sebelumnya pada panggilan pertama, Jumat (3/2/2017) lalu, Yasonna juga tidak hadir dengan alasan surat pemanggilan baru diterima sehari sebelum jadwal pemeriksaan.

Dikatakan Agus Rahardjo, surat penjadwalan kembali pemeriksaan Yasonna sudah diterima pihak KPK.

"Beliau menghadiri acara di luar yang lebih penting bagi negara, kalau tidak salah masalah keuangan yang juga sangat besar. Itu sesuatu yang wajar," kata Agus, Kamis (9/2/2017) di Hotel Ambhara, Jakarta Selatan.

KPK akan melakukan penjadwalan ulang dengan ‎mencocokkan waktu dari Yasonna agar tidak bentrok dengan kegiatan lain.

Berita Rekomendasi

"Akan dijadwalkan lagi, pastinya kami cocokkan dengan waktu beliau longgarnya kapan. Tidak apa-apa kami panggil tidak mencocokkan dengan ‎agenda kami tapi dengan agenda beliau," bebernya.

Agus menambahkan dalam pemeriksaan, Yasonna akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota komisi II DPR RI.

Untuk diketahui dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka dan kasus tinggal menunggu pelimpahan tahap dua untuk selanjutnya siap sidang.

Keduanya tersangka yakni Direktur Pengelola Informasi‎ Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto.

Serta bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri, Irman.

Negara di kasus ini diduga menderita kerugian Rp 2,3 triliun akibat korupsi pengadaan e-KTP dari total nilai proyek Rp 5,9 triliun.

Butut dari kasus ini, KPK telah memeriksa ratusan saksi dari beragam kalangan seperti Ketua DPR Setya Novanto, anggota DPR Teguh Juwarno, Markus Nari dan lainnya.‎

Termasuk mantan anggota DPR Ganjar Pranomo juga pernah diperiksa penyidik KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas