Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Kembali Periksa Wali Kota Madiun

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Wali Kota Madiun, Bambang Irianto (BI)

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
zoom-in KPK Kembali Periksa Wali Kota Madiun
Warta Kota/Henry Lopulalan
Wali Kota Madiun Bambang Irianto ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (23/11/2016). Bambang Irianto resmi ditahan KPK setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi saat menjabat sebagai wali kota pada periode 2009-2014 terkait pembangunan Pasar Besar Kota Madiun. Warta Kota/Henry Lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Wali Kota Madiun, Bambang Irianto (BI) tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Besar Madiun tahun 2009-2012 hari ini, Kamis (9/2/2017).

Sebelumnya pada Rabu (8/2/2017), Bambang Irianto juga diperiksa penyidik KPK untuk melengkapi berkas perkaranya.

"Wali Kota Madiun, BI, tersangka kasus korupsi pembangunan pasar besar kota Madiun tahun 2009-2012 dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Seperti diketahui, Bambang Irianto sendiri telah ditahan oleh KPK usai pemeriksaan kali kedua sebagai tersangka pada Rabu (23/11/2016) silam.

Atas kasus ini KPK telah menggeledah sejumlah tempat antara lain Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kota Madiun, Kantor WalikotaMadiun, rumah dinas dan rumah pribadi Wali Kota Madiun Bambang Irianto, PT Cahaya Terangn Setata dan PT Lince Romauli Raya di Jakarta.

Kasus itu sebenarnya pernah diselidiki Kejaksaan Negeri Madiun pada 2012.

Penyelidikan berhenti karena pejabat Kejari Madiun saat itu dipindah ke Kejaksaan Agung.

Berita Rekomendasi

Penyelidikan kemudian diteruskan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Akan tetapi terhenti karena menilai pembangunan proyek fisik belum selesai.

Atas perbuatannya, KPK menjerat Bambang Pasal 12 huruf i atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana‎ diubah Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas