KPK Kembali Periksa Wali Kota Madiun
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Wali Kota Madiun, Bambang Irianto (BI)
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
![KPK Kembali Periksa Wali Kota Madiun](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/wali-kota-madiun-ditahan-kpk_20161123_191739.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Wali Kota Madiun, Bambang Irianto (BI) tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Besar Madiun tahun 2009-2012 hari ini, Kamis (9/2/2017).
Sebelumnya pada Rabu (8/2/2017), Bambang Irianto juga diperiksa penyidik KPK untuk melengkapi berkas perkaranya.
"Wali Kota Madiun, BI, tersangka kasus korupsi pembangunan pasar besar kota Madiun tahun 2009-2012 dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Seperti diketahui, Bambang Irianto sendiri telah ditahan oleh KPK usai pemeriksaan kali kedua sebagai tersangka pada Rabu (23/11/2016) silam.
Atas kasus ini KPK telah menggeledah sejumlah tempat antara lain Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kota Madiun, Kantor WalikotaMadiun, rumah dinas dan rumah pribadi Wali Kota Madiun Bambang Irianto, PT Cahaya Terangn Setata dan PT Lince Romauli Raya di Jakarta.
Kasus itu sebenarnya pernah diselidiki Kejaksaan Negeri Madiun pada 2012.
Penyelidikan berhenti karena pejabat Kejari Madiun saat itu dipindah ke Kejaksaan Agung.
Penyelidikan kemudian diteruskan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Akan tetapi terhenti karena menilai pembangunan proyek fisik belum selesai.
Atas perbuatannya, KPK menjerat Bambang Pasal 12 huruf i atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.