Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Duga Ada Penyimpangan Dana Aksi 411 dan 212

Diduga ada pengalihan kekayaan atau aset yayasan Keadilan untuk Semua yang menjadi tindak pidana pencucian uang.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Polisi Duga Ada Penyimpangan Dana Aksi 411 dan 212
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI Bachtiar Nasir menjawab pertanyaan wartawan saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2/2017). Bachtiar Nasir diperiksa terkait kasus dugaan makar untuk tersangka Sri Bintang Pamungkas dan Rachmawati Soekarnoputri. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI, Bachtiar Nasir, dipanggil Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau money laundrying.

Rupanya, Direktorat II Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tengah melakukan penyidikan kasus dugaan pencucian uang terkait dana sumbangan-sumbangan masyarakat untuk Aksi Bela Islam yang ditampung di Yayasan Keadilan untuk Semua atau Yayasan Justice for All.

Diduga ada pengalihan kekayaan atau aset yayasan tersebut yang menjadi tindak pidana pencucian uang.

"Nama yayasannya, Yayasan Keadilan untuk Semua," kata Direktur II Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Setya, di kantor Bareskrim Polri, Gedung KKP, Jakarta.

Bachtiar Nasir dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik Subdit TPPU/money laundering Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri pada Rabu, 8 Februari 2017.

Sesuai surat panggilan, Bachtiar Nasir hendak diperiksa sebagai saksi kasus pengalihan kekayaan yayasan kepada pembina, pengurus dan pengawas baik dalam bentuk gaji, baik upah maupun honorarium atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang.

Namun, Bachtiar Nasir tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut karena merasa ada kesalahan pada surat tersebut.

BERITA REKOMENDASI

Surat panggilan pemeriksaan juga baru dikirimkan penyidik dua hari sebelum jadwal hari-H pemeriksaan.

Baca: Kepada Penyidik Kak Ema Mengaku Teman Dekat Firza Husein

Menurut Agung, Bachtiar Nasir dipanggil sebagai saksi karena keterangannya diperlukan untuk penyidikan kasus tersebut.

Agung mengakui awal penyelidikan kasus ini bukan dari pelaporan masyarakat, melainkan dari temuan adanya bukti penyimpangan dugaan TPPU.

"Banyak data dari macam-macam. Dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) juga ada," ungkapnya.

Menurutnya, sejumlah temuan penyidik terkait penyimpangan kekayaan atau aset yayasan tersebut akan menjadi pendalaman materi dalam pemeriksaan saksi, termasuk kepada Bachtiar Nasir.

Anggota tim advokasi GNPF-MUI, Kapitra Ampera meyakinkan pihaknya, termasuk Bachtiar Nasir, bisa mempertanggungjawabkan penggunaan dana sumbangan dari umat tersebut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas