Kemendagri Duga Ada Peran Hacker Terkait Pembuatan 36 E-KTP Asli Tapi Palsu
"(Sistem) sudah sangat teruji. Jaringan komunikasi data kita sudah sangat terproteksi sangat secure-lah, tidak mungkin dibobol,"
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri menduga ada peran peretas (hakcer) dalam pembuatan 36 KTP elektronik, 32 NPWP, buku tabungan Bank Central Asia (BCA) dan satu kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
Karena, walau data-data dalam KTP elektronik tersebut palsu, ternyata data dalam chip KTP elektronik tersebut asli atau valid.
Baca: Buku Rekening yang Disita Bea Cukai Bersama E-KTP dari Kamboja Sudah Digunakan Sekali Transaksi
Direktur Pendaftaran Penduduk Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Drajat Wisnu Setiawan mengatakan dugaan ulah peretas tersebut akan menjadi bahan investigasi untuk mengetahui proses pembuatan KTP elektronik tersebut.
"Ada satu (dugaan). Itu jadi bahan analisa kita, nanti akan kita investigas karema ini baru di tataran kami, tim teknis kami bekerja sama dengan instansi yang lebih kompeten," kata Drajat di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Rawamangun, Jakarta, Jumat (10/2/2017).
Walau menduga ada ulah peretas, Drajat mengelak jika sistem keamanan penyimpanan data kependudukan Indonesia rentan keamannya.
Menurut dia, itu tidak berhubungan walau data base atau penyimpanan berada di luar negeri karena sudah mendapat perlindungan yang sangat canggih.
Baca: Kemendagri Pastikan Data Dalam Chip e-KTP Dari Kamboja Adalah Asli
"(Sistem) sudah sangat teruji. Jaringan komunikasi data kita sudah sangat terproteksi sangat secure-lah, tidak mungkin dibobol," kata Drajat.
Drajat mengaku belum bisa memberikan informasi rinci mengenai KTP elektrnik tersebut karena masih dalam investigasi.
Drajat mengatakan informasi dara kerahasiaan seseorang sebenarnya sudah dilindungi undang-undang.
"Bahwa siapun atau badan hukum siapapun yang kemudian mengedarkan atau menyebarkan data pribadi seseorang itu ada sanksi pidana dan adminstrasi," kata dia.
Kasus tersebut kini sedang ditangani bersama oleh Ditjen Pajak, Ditjen Dukcapil, Ditjen Pajak, Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).