Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bachtiar Nasir: Uang di Saya Cuma Rp 3 Miliar, Belum Terpakai Semua

Ketua GNPF-MUI Bachtiar Nasir memastikan bahwa uang dalam rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua hanya menampung hingga Rp 3 miliar.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Bachtiar Nasir: Uang di Saya Cuma Rp 3 Miliar, Belum Terpakai Semua
Tribunnews.com/ Abdul Qodir
Ketua GNPF-MUI Bachtiar Nasir di Bareskrim Polri, di Gedung KKP, Jakarta, Jumat (10/2/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Bachtiar Nasir memastikan bahwa uang dalam rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua hanya menampung hingga Rp 3 miliar.

Dana itu berasal dari donatur masyarakat untuk aksi bela Islam pada 4 November dan 2 Desember 2016.

"Yang di saya cuma Rp 3 miliar. Belum terpakai semua, kita rawat betul dana itu," ujar Bachtiar di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (10/2/2017).

Dana tersebut dialokasikan untuk konsumsi, peserta unjuk rasa, hingga korban luka-luka saat aksi 411.

Bachtiar mengatakan, mereka juga menggunakannya untuk biaya publikasi seperti pemasangan baliho, spanduk, dan sumbangan lainnya.

"Kita sumbangkan juga Rp 500 juta ke Aceh, dan Rp 200 juta kita sumbangkan untuk korban di Sumbawa. Jadi dananya untuk umat lagi," kata Bachtiar.

Bachtiar mengatakan, sisa dana yang terkumpul masih berada di rekening tersebut. Ia membantah ada aliran uang dari rekening yayasan ke pihak lain yang tak sesuai peruntukannya.

Berita Rekomendasi

Ia juga menegaskan bahwa dirinya bukan merupakan pengurus Yayasan Keadilan Untuk Semua.

Menurutnya, GNPF hanya menggunakan rekening yayasan, setelah adanya kesepakatan, untuk menampung sumbangan umat Islam.

"Saya di yayasan itu bukan pengawas, bukan pembina, bukan pendiri juga. Jadi tidak ada yang namanya unsur pencucian uang," kata Bachtiar.

Bachtiar diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sebagai saksi dalam kasus dugaan pencucian uang dengan tidak pidana asal pengalihan kekayaan yayasan Keadilan Untuk Semua.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya sebelumnya mengatakan, polisi menemukan dugaan penyimpangan penggunaan dana yayasan Keadilan Untuk Semua.

"Kita tahu ada penghimpunan dana dari umat ya. Kita sedang pastikan bahwa penyimpangan penggunaan dana itu kita sedang proses," ujar Agung.

Agung mengatakan, penyidik telah mengantongi banyak bukti adanya penyimpangan tersebut.

Namun, ia enggan mengungkapnya dulu. Salah satu data yang diterima, yakni terkait transaksi dan aliran dana mencurigakan.

"Banyak data dari macam-macam. Dari PPATK juga ada," kata Agung.

Penyidik Bareskrim Polri akan memanggil kembali Ketua GNPF-MUI, Bachtiar Nasir, untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pencucian uang sumbangan Aksi 411 dan 212 di yayasan 'Keadilan untuk Semua' Senin, 13 Februari 2017 mendatang.

Sebab, saat diperiksa Bachtiar meminta pemeriksaannya disudahi karena mengaku ada pekerjaan.

"Bachtiar kami cukupkan dulu pemeriksaannya hari ini. Beliau katanya ada yang mau dikerjakan. Nanti beliau akan datang lagi pada Senin, 13 Februari," kata Agung.

Bachtiar Nasir tiba di Kantor Bareskrim Polri pukul 10.00 WIB dan sudah meninggalkan kantor tersebut pada pukul 15.30 WIB. Waktu pemeriksaannya juga dikurangi untuk ibadah Salat Jumat.

Agung mengungkapkan, penyidik baru memberikan empat pertanyaan kepada Bachtiar Nasir dalam kurun waktu tersebut. Pertanyaan masih berkisar tentang identitas diri.

Agung enggan menjawab saat ditanya lebih lanjut soal ke mana saja dugaan aliran dana pencucian uang dari rekening yayasan Keadilan untuk Semua. Diketahui, rekening yayasan tersebut menjadi tempat penampung sumbangan masyarakat untuk Aksi pada 4 November 2016 atau 411 dab pada 2 Desember 2106 atau 212.

"Itu sudah masuk materi penyidikan," katanya.

Penyidik menemukan dugaan pidana pencucian uang terkait pengalihan dana Yayasan untuk Semua (KUS).

Rekening itu YUS diduga digunakan untuk menampung sumbangan masyarakat untuk Aksi 411 dan Aksi 212 yang digalang Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF)-Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Penasihat hukum Bachtiar Nasir, Kapitra Ampera, menilai tidak ada alasan polisi untuk mengusut dana yayasan tersebut.

Sebab, sejauh ini tidak diketahui tindak pidana pokok atau awal yang menjadi dasar polisi untuk mengusut dugaan pidana pencucian uang dana yayasan Keadilan untuk Semua.

"Perkara pokonya mana, siapa tersangkanya?" ucap Kapitra.

Menurutnya, sekalipun polisi mempunyai bukti pidana pokok adanya penyimpangan atau pengalihan dana yayasan ke pihak pendiri, pengurus, pembina atau pengawas yayasan maka Bachtiar Nasir tidak melakukan pelanggaran apapun.

Sebab, Bachtiar tidak menduduki posisi-posisi di yayasan tersebut. Dengan begitu, Bachtiar Nasir tidak bisa diproses secara hukum.

Selain itu, lanjut Kapitra, dana yang terkumpul di yayasan itu berasal dari sumbangan umat alias bukan uang negara. (coz/kps)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas